Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz, afwan saya memerlukan jawaban segera.
Teman bertanya, adiknya mau menikahkan putrinya dan teman tersebut tahu kalau putrinya itu lahir sebagai anak diluar hasil pernikahan (hamil sebelum menikah), menurut syariah wali nikah putri tersebut tidak boleh ayah kan ya, harus wali hakim kan ?

Teman tersebut sudah menyampaikan kepada adiknya, kalau wali nikah tsb harus wali hakim, tidak boleh ayah biologisnya, tetapi orang tuanya tetap akan menikahkan putri tersebut dengan wali nikah ayah biologisnya bukan dengan wali hakim

Pertanyaannya :
1. Sah kah pernikahan tersebut?
2. Putri tersebut tidak tahu kalau dia lahir diluar pernikahan, apakah putri tersebut berdosa ?.
3. Teman tersebut bertanya, apakah dia boleh memberi kado kepada putri tersebut karena dia adalah keponakannya dan teman tersebut tidak ingin hadir dalam pernikahan tersebut, tapi mau kasih kado saja.

Mohon dapat diberikan jawaban ya Ustadz. Jazakallahu khayr.

(Sahabat BiAS T06 G-XX)

Jawaban

Wa’alaikumusalam warahmatullah wabaraktuh

1). Nikahnya batil, karena anak zina tidak memiliki wali nikah, sehingga walinya harus terambil dari wali hakim. Syaikh Shalih Al-Munajjid berkata :

إذا تقرر أن ولد الزنا لا ينسب إلى الزاني ، فإنه يكون لا عصبة له [وهم الأقارب الذكور من جهة الأب] .
قال في “أسنى المطالب” (13/288) : “ولا عصبة لولد الزنا لانقطاع نسبه من الأب” انتهى .
وذهب بعض العلماء إلى أن عصبته من الميراث هي أمه ، أو عصبة أمه ، أما في ولاية التزويج وغيرها فلا عصبة له .
قال في “الإقناع” (4/505) : “وعصبته [أي : ولد الزنا] عصبة أمه في إرث فقط … فلا يثبت لهم ولاية التزويج ولا غيره” انتهى .
وعلى هذا ، تكون هذه الفتاة لا ولي لها من جهة النسب ، فيكون وليها الحاكم المسلم ، لقول النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( السلطان ولي من لا ولي له ) رواه أبو داود (2083) والترمذي (1102) وصححه الألباني في صحيح أبي داود .
فإن كانت في بلد ليس فيه حاكم مسلم فوليها مدير المركز الإسلامي في بلدها ، فإن لم يكن فإمام الجامع .

“Jika telah jelas bahwa anak zina tidak dinasabkan pada ayahnya, maka ia (ayah zinanya) tidak ada hak wali atas anaknya. Disebutkan dalam kitab Asnal Matholib 13/288 :

“Anak zina tidak memiliki orang yang memiliki hak wali atasnya karena keterputusan nasabnya dari jalur ayah.”

Sebagian ulama berpendapat hak nya si anak berkaitan dengan warisan menjalur kepada ibunya (boleh mewarisi harta ibunya, -pent), adapun dalam masalah nikah ia tidak memiliki orang yang memiliki hak wali atasnya. Dikatakan di alam kitab Al-Iqna’ : 4/505 :

“Hak wali (dalam masalah waris) bagi anak zina hanya dimiliki ibunya saja….dan mereka (anak zina) tidak memiliki orang yang memiliki hak wali baginya dalam masalah nikah maupun masalah lain.”

Maka berdasarkan hal ini anak gadis ini tidak memiliki wali dari sisi nasab. Maka yang menjadi walinya adalah penguasa/hakim yang muslim berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Penguasa/sulton itu menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR Abu Dawud : 2083, Tirmidzi 1102, disahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Sahih Sunan Abu Daud).

Jika di suatu negri tidak ada penguasa/wali hakim yang muslim, maka walinya adalah ketua markaz dakwah islam dinegri tersebut, jika tidak ada maka imam masjid. (Fatawa Islam Soal Jawab no. 151932).

2). Jika putri tersebut tidak tahu dan tidak ada yang memberi tahu maka ia tidak berdosa, yang berdosa adalah orang yang tahu namun mereka tidak memberi tahunya, mereka yang menanggung dosa karena membiarkan adanya kemungkaran.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

“Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangan, jika tidak bisa maka rubahlah dengan lisan, jika tidak mampu maka rubahlah dengan hati, itulah selemah2nya iman.” (HR.Muslim no.186).

3). Wallahu a’lam saya tidak tahu, namun lebih baik dihindari dan kasih hadiahnya bukan dalam rangka pernikahan yang batil tersebut.

Orang-orang yang mengetahui rencana pernikahan ini hendaknya memberi penjelasan, penerangan dengan dalil, dengan pembawaan yang bijak dan santun.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/ayah-sebagai-wali-anak-perempuan-hasil-zinanya/