Bila seseorang mempunyai uang tabungan kemudian kendaraan dan tanah, bagaimana menghitung nisabnya? (Tanah, motor dan tabungan).
Pertanyaan kedua, bisakah mempercepat pembayaran zakatnya di Ramadhan ini? (misalnya) agar mendapatkan keutamaan Ramadhan.

Ibu Desi di Sulawesi

Jawaban

وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ

Allāhu Yubārik Fīk
➙ Ibu maaf, kendaraan dan tanah ini untuk dijual atau bukan?
J: Tidak, kendaraan untuk dipakai dan tanah kosong (belum diapa-apakan)

➙ Tanah kosong diterima darimana? dibeli atau Warisan?
J: Tanah dibeli

➙ Ketika membeli tanah niatnya untuk apa?
J: Dipakai untuk menanam tapi sekarang sudah tidak

➙ Uang tabungan nya jumlahnya berapa? Apa sudah masuk masa nisab?
J:Sudah, bulan September 2012

➙ Ingat tanggalnya?
J: Tidak

(Ibu bisa lihat nanti buku (tabungan, -pent) nya, kapan senilai 85 gram Emas)

Ustadz menjawab:
1. (Pertanyaan pertama, pent)
Beliau memiliki tanah, motor, tidak ada harta yang dizakatkan tanah dan motor

Yang ada hanyalah:
√ Hewan Ternak (dengan persyaratan yang telah dijelaskan) kemudian hewan ternak juga tertentu.
Ayam dan Bebek TIDAK dizakatkan kalau untuk diternakan, tapi kalau diternakkan untuk didagangkan sebagai barang dagangan, (maka, pent) masuk di zakat harta perniagaan.

√ Kemudian tanah dan motor jelas TIDAK ada zakatnya, kecuali kalau dibeli tujuannya untuk di perjual belikan lagi.

Beli motor tujuannya untuk dijualkan, (meskipun, pent) memang dipakai juga tapi kalau tujuannya untuk selisih harga beli dengan harga jual (keuntungan yang diinginkan dia), dirawat, di ini kemudian dijualkan kemudian di iklankan siapa yang mau beli, tanah juga demikian, maka ketika membeli tadi menjadi harta perniagaan, walaupun belum laku tetap dihitung zakatnya.

Tapi kalau tanah seperti yang ditanyakan oleh Ibu Desi tadi, In syā Allāh tidak ada zakatnya. Karena bukan untuk dijual tetapi untuk ditanami dan sudah ditanami.

Motor juga dipakai tidak ada zakatnya, rumah untuk dipakaipun tidak ada zakatnya.

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَة

“Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada budak dan kuda tunggangannya” (HR. al-Bukhâri II/532 no.1395, dan Muslim II/675 no. 982)

Budak dan kuda tidak ada zakatnya, sekalipun budak dan kuda adalah satu hal yang mahal, barang yang berharga mahal tapi digunakan untuk kebutuhan maka tidak ada zakatnya.

2. (Pertanyaan kedua, pent) Mengenai uang tabungan, Alhamdulilāhi sudah sampai satu nisab, awal nisabnya sampai sekitar September kemarin. Ingat! Kalau ingin menghitung dengan bulan Masehi hitung dengan bulan Masehi.

Zakatnya bukan dikeluarkan 2.5% tetapi 2.57%.
Kalau umpamanya 01 September 2012 sampai satu nisab ingin dikeluarkan 01 September 2013 nanti, maka yang di persentase yang dikeluarkan 2.57% (bukan) 2.5%, karena ada perbedaan antara bulan Komariyah dengan bulan Masehi tersebut sebanyak 11 hari.

Kalau ingin dikurangi dari September nya tanggal 01 menjadi, jadi sekitar 20 Agustus (tahun depannya, -pent) ingin dikeluarkan pada waktu itu, dikeluarkan tetap dikeluarkan 2.5(%, pent) juga.

Yang ditanyakan selanjutnya, bagaimana kalau ingin dikeluarkan pada bulan Ramadhan, belum sampai ha ulnya tapi sudah dikeluarkan?

↝Apakah telah terhitung zakat?

Ini termasuk pembahasan mendahulukan zakat sebelum haulnya.
Hal ini dibolehkan berdasarkan atsar dari Ibnu Abbās Radhiyallāhu Ta’āla anhuma, dibolehkan beliau mengeluarkan zakat setahun sebelumnya.

(hukumnya, -pent) Boleh!!!

Dengan syarat sampai nisab, kalau tidak sampai nisab maka tidak zakat namanya.
Tapi bila tidak sampai nisab (dan, pent) tidak sampai haul ingin juga Anda bersedekah, silahkan.

Boleh bersedekah tapi (tetap, pent) bukanlah zakat!!!
Karena zakat sebuah kewajiban yang ada syarat sah rukunnya

Wabillāhittaufiq…

Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/bayar-zakat-lebih-awal-sebelum-masuk-kewajiban/