Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz, saya mau tanya,

1. Apa hukumnya bagi laki-laki mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan ayat-ayat pendek di saat shalat?

2. Apa hukumnya bermakmum kepada imam yang tidak mengeraskan bacaannya? (pada shalat maghrib, isya, subuh.)
Lalu bagaimana solusinya jika tidak ada imam lain?

Syukron..
Wassalammu’alaykum

(Fulanah – Banda Aceh, Sahabat BiAS T06 G-01)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

1. Jika ia menjadi imam maka ia mengeraskan bacaannya di shalat maghrib, isya’ dan subuh. Sisanya berupa shalat duhur, asar tidak dikeraskan.

Tapi jika ia makmum atau shalat sendiri ia tidak mengeraskan bacaannya, wallahu a’lam.

2. Shalatnya sah tetapi menyelisihi sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika kita termasuk orang yang memegang tampuk kepemimpinan di mesjid, imam seperti ini harus di ganti.

Imam Ibnu Utsaimin ditanya :

هل يجوز قلب الصلاة السرية إلى جهرية والعكس ؟

“Apakah boleh membalik shalat sirriyah (pelan) menjadi jahriyah (keras bacaannya) atau sebaliknya?

Jawaban :

” خلاف السنة , وإن اتخذ الإنسان ذلك سنة ، قلنا : أنت مبتدع , يعني : لو جهر في صلاة الظهر على أن هذا سنة ، قلنا : أنت مبتدع , وإذا كان إماماً : عزلناه ، ما لم يتب , وإذا أسر في الجهرية واعتقد أن هذا سنة قلنا : هذه بدعة , وعزلناه ما لم يتب , لكن ليعلم أن الرسول صلى الله عليه وسلم في الصلاة السرية يُسمع الصحابة الآية أحياناً , فينبغي للإمام ، لا للمأموم ، في الصلاة السرية أحياناً : أن يسمع المأمومين القراءة , لينبههم على أنه يقرأ “

“Ini menyelisihi sunnah, jika ada manusia menjadikan hal ini sebagai sunnah (kebiasaan), kami katakan dia ini ahli bid’ah. Maksudnya jika ia mengeraskan bacaan di shalat dhuhur dan meyakini hal tersebut menjadi sunnah, kami katakan kamu ini ahli bidah. Dan kita mencopotnya dari imam jika ia tidak bertobat.

Jika ia melirihkan bacaan di shalat jahriyah (salat yang dikeraskan bacaannya, -pent) dan menganggapnya sebagai sunnah, kami katakan kamu ini ahli bid’ah. Dan kita mencopotnya dari imam jika ia tidak bertaubat.

Tapi hendaknya diketahui bahwa Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat sirriyah/pelan, beliau memperdengarkan bacaannya kepada para sahabat kadang-kadang.

Maka sepatutnya bagi imam, bukan bagi makmum, untuk memperdengarkan bacaan pada shalat sirriyah sesekali (memperdengarkan sebagian ayat, bukan pada keseluruhan surat yang ia baca, -pent) untuk mengisyaratkan pada makmum bahwa ia membaca.” (Liqa’ Babul Maftuh : 23/109).

Pada kasus kita kali ini, hendaknya imam dinasehati untuk tidak melakukan penyelisihan sunnah. Jika ia ngeyel hendaknya pihak yang berwenang mencopotnya dari jabatan imam tersebut. Jika tidak memungkinkan diganti lebih baik shalat di lokasi lain yang lebih mencocoki sunnah dalam hal ini, dengan tetap shalat bersamanya di masjid kita tersebut pada shalat-shalat sirriyah, agar tidak menimbulkan kesan ekslusif/memisahkan diri di mata masyarakat sekitar kita

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/bermakmum-kepada-imam-yang-tidak-mengeraskan-bacaan-saat-shalat-jahriyah/