Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, apa hukumnya memandikan orang tua yang meninggal, oleh anaknya yang non Muslim? Apakah doa dari anak yang non muslim untuk orang tua yang meninggal dapat diterima?
Jazakillah khairan atas bantuannya. Barakallah fiikum.

(Ivo, Sahabat BiAS T04–12XX)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Boleh seorang anak non muslim memandikan orangtua yang meninggal, itu sebagai bakti atau penghormatan terakhirnya kepada orangtua di dunia.

NAMUN doanya tidak dapat memberikan faedah bagi orangtuanya SELAMA masih dalam kekufuran pada Allah.
Sebagaimana dalam hadits;

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh”
(HR. Muslim no. 1631)

Poin yang ketiga, yaitu anak sholeh, tentu saja adalah seorang anak yang berpredikat MUSLIM.

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukumnya-anak-non-muslim-yang-memandikan-jenazah-orang-tua-muslim/