Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُ

Ini tentang konsumsi arisan, bagaimana jika seperti ini:
arisan sudah ada dana khusus konsumsi nya @3.000 tapi si ibu yang narik arisan menambah konsumsi dengan uang pribadi karena denga uang 3.000 nya tersebut dirasa kurang, hanya untuk kue saja, belum minumnya. Apakah boleh tambahan tersebut menggunakan uang pribadinya?

Jazakallaah khoyron,
Barakallaahu fiik

(Ika Indri, Admin T02 G-51M)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Si ibu yang narik arisan ini apakah maksudnya orang yang dapat arisan?

Jika tambahan dana konsumsi ini menjadi viral dikalangan para peserta arisan lainnya. Maka, sama saja disyaratkan setiap yang dapat arisan, ia harus menambah uang konsumsi. Ini tidak boleh.

Bagaimana seandainya jika arisan tanpa konsumsi, atau konsumsinya bawa sendiri-sendiri dari rumah, yang seperti ini insyaAllah tidak mengapa.

Wallahu a’lam.

Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/permasalahan-dana-khusus-konsumsi-arisan-tidak-cukup/