Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُ

Saya berusia 26 tahun dan belum menikah. Pada tahun lalu, ada lelaki yang mengkhitbah saya yang agama dan akhlak nya saya ridhoi dan sudah mengaji sunnah juga.

Di awal, orangtua saya menyetujuinya..tapi seiring waktu persiapan menuju ke pernikahan, orangtua saya mendesak agar membatalkan pernikahan itu dengan alasan yang tidak syar’i.

Setelah itu orangtua saya berusaha menjodohkan saya dengan lelaki ini dan itu yang saya tidak ridho terhadap agama dan akhlaknya. Seperti orang yang tidak menegakkan sholat yang lima waktu atau pelaku riba.

Bolehkah jika saya tidak menikah seperti ini dikarenakan untuk menjaga aqidah saya dan tidak ingin bersama dengan pelaku maksiat?

Jazakallaahu khoiron.
Barakallaahu fiik

(Fulanah, Admin T02- G31)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Boleh, karena tidak boleh kita menikah dengan manusia yang tidak menegakkan shalat, pemakan riba karena keduanya termasuk dosa-dosa besar yang pelakunya dilaknat oleh Allah ta’ala.

Bahkan Allah dan Rasul-Nya mengumumkan perang kepada para pelaku dosa riba yang tidak mau bertaubat. Dan karena tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam memaksiati Khaliq.

Namun demikian, kita tetap harus melakukan penolakan dengan lemah lembut, sampaikan alasan beserta penjelasan berdasarkan ilmu. Minta ijinlah terlebih dahulu sebelum berbicara, dan jangan sekali-kali memotong pembicaraan orang tua.

Jangan mengucapkan kata-kata yang kasar meski sekedar ‘Ck’ atau ‘Ah’ apalagi yang lebih kasar dan buruk dari itu.

Allah ta’ala berfirman :

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Dan Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Ya Rabb-ku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’”
(QS. Al-Israa’ : 23-24).

Baca pula keterangan tentang sebab larangan berkata kasar kepada orang tua di sini :

https://www.bimbinganislam.com/konsultasi/25-adab-akhlak/241-sebab-larangan-ucapan-ih-kepada-orang-tua

Jika kita tidak memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, minta tolonglah kepada kakak, atau siapa yang kita percayai memiliki kemampuan berkomunikasi, kesopanan dan juga ilmu untuk menyampaikan keberatan kita kepada orang tua.

Wallahu a’lam.
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/bolehkah-menolak-perjodohan-dikarenakan-calon-pasangan-merupakan-pelaku-maksiat/