Pertanyaan

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz saya ingin bertanya.

1. Bagaimana hukumnya implant gigi (dengan titanium ditanam di dalam gusi sebagai pengganti akar gigi yang telah hilang)?

Tujuannya adalah untuk kesehatan, karena jika tidak dipasang gigi palsu, akan berdampak ke gigi yang lain.
Efek lebih jauhnya bisa mengganggu pencernaan karena proses pengunyahan yang tidak maksimal

Terimakasih, Ustadz.

(Andina, Sahabat BiAS T05 G-23)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Boleh yang demikian, jika bertujuan untuk kepentingan medis dan bukan untuk kepentingan make-up/mempercantik/mempertampan diri.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata :

وله: تقويم الأسنان على نوعين:
النوع الأول: أن يكون المقصود به زيادة التجمل فهذا حرام ولا يحل، وقد لعن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المتلفجات للحسن المغيرات لخلق الله

“Meratakan gigi itu ada dua jenis :

1. Dimaksudkan untuk memperbagus, ini haram dan tidak boleh.

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat penambal gigi untuk mepercantik yang merubah ciptaan Allah.

النوع الثاني: إذا كان تقويمها لعيب فلا بأس بذلك فيها، فإن بعض الناس قد يبرز شيء من أسنانه إما الثنايا أو غيرها تبرز بروزاً مشيناً بحيث يستقبحه من يراه ففي هذا الحال لا بأس

2. yang kedua jika meratakannya karena ada cacat/aib maka tidak mengapa.

Karena sebagian manusia ada yang keluar sebagian giginya (guwing/sumbing) baik diantaranya atau yang lain, ia keluar dengan bentuk keluar yang buruk sehingga orang yang melihatnya akan menganggap jelek/cacat.

Dalam kondisi ini maka tidak mengapa”.

Sumber fatwa :
(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin jilid 17 fatwa no. 6).

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-implant-gigi-palsu/