Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apa hukumnya sah nya jika seorang istri di imami seorang suami yang belum begitu benar bacaannya, Sedangkan istri lebih paham, Apakah si istri harus sholat sendrian ?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Diperbolehkan seorang istri untuk makmum kepada suami yang bacaan Al Qur’annya kurang baik, selama kesalahan bacaan tersebut tidak sampai merubah makna. Apabila kesalahan tersebut sampai merubah makna maka shalatnya tidak sah dan harus diulang.

Para ulama’ membedakan kesalahan bacaan pada surat Al Fatihah dan surat-surat setelahnya, kesalahan yang merubah makna pada surat Al Fatihah maka ini membatalkan shalat.

Sedangakan kesalahan pada bacaan surat-surat setelahnhya maka tidak sampai membatalkan shalatnya. Yang demikian dikarenakan bacaan Al Fatihah adalah salah satu rukun dalam shalat, sedangakan bacaan surat setelahnya hukumnya sunnah.

Apabila imam dan makmum sama-sama tidak bisa benar membaca Al Fatihah maka shalatnya dianggap sah dan hendaknya keduanya bersegera mungkin untuk mempelajari bacaan yang benar untuk shalat-shalat berikutnya.

Seorang suami memiliki kewajiban untuk shalat berjamaah di masjid, sedangkan istri tidak diwajibkan untuk berjamaah di masjid namun jika ia berkehendak ke masjid maka suami tidak boleh melarangnya tanpa alasan syar’i.

Referensi

http://binbaz.org.sa/noor/7172
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=21577

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/bacaan-kurang-baik-suami-menjadi-imam-shalat-istri/