Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana adab bila kita akan menempati rumah tua yang sudah lama kosong ?

Apakah rumah nya perlu diruqyah dulu sebelum kita tempati? Ada yang menyarankan agar setiap hari disetel cd Murotal dirumah tersebut sampai ada yang menempati. Apakah ini diperbolehkan? Mengingat bacaan Al Quran seharusnya kita simak, dan rumah itu belum ada penghuni nya ?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Hasviniyanti di Bontang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-54)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Rumah-rumah atau ruangan yang dibiarkan kosong dalam waktu lama, biasanya akan ditempati jin. Dan jin yang menempati kadang menyebabkan ketidaknyamanan bagi manusia yang menghuninya. Oleh karena itu, menyetel murattal bisa menjadi solusi.

Akan tetapi yang lebih baik ialah melakukan ruqyah secara langsung ke rumah tersebut dengan membacakan surah Al Baqarah sampai khatam, walaupun tidak sekaligus khatam.

Karena ruqyah adalah ibadah yang membutuhkan niat dan keikhlasan serta konsentrasi, dan tentunya tidak sama antara menyetel murattal dengan membaca secara langsung disertai konsentrasi. Sehingga hasilnya biasanya juga berbeda.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/adab-menempati-rumah-yang-sudah-lama-kosong/