Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, Nenek saya sudah kira-kira dua tahun mengalami kepikunan parah hingga ia sudah tidak dapat mengenali anggota keluarganya sendiri. Namun, baru-baru ini suaminya (kakek) menyatakan akan menjual sawah milik nenek saya dengan alasan uangnya akan digunakan untuk sedekah jariyah nenek saya.
Pertanyaannya, apakah praktik seperti ini diperbolehkan, Ustadz?

Terima kasih.

(Dari hamba Allah di Jakarta Anggota Grup WA Bimbingan Islam N06 G19)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila nenek anda tidak memiliki tanggungan atau kewajiban terkait hartanya seperti hutang misalnya, maka suaminya boleh untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah (berinfak atau sedekah), apabila hal tersebut dipandang paling mashlahat untuk istrinya. Kakek anda adalah orang yang paling bertanggungjawab dengan semua urusan dan harta istrinya (nenek), ia manjalankan semua amanah istrinya, termasuknya adalah amanah hartanya. Maka seorang suami harus memilihkan yang terbaik untuk istrinya dalam semua urusan dunia dan akherat. Ketika sang istri udzur tidak mampu lagi mengurus hartanya maka suamilah yang mengurusnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya ialah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baiknya kalian ialah yang terbaik kepada isterinya”. (HR. Tirmidzi).

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/suami-menjual-tanah-istri-yang-pikun-untuk-amal-jariyah/