Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan, ustadz ana mau tanya :
Bagaimana kedudukan hadits berikut, apakah shohih, lemah atau palsu?
” Perceraian adalah perbuatan yang halal tapi di benci Allah ” .
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Fulanah di Depok Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06-G27)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Lafadz hadits di atas adalah: أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ “Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.” Hadits ini adalah hadits yang dha’if (lemah), diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dengan sanad: Katsir bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami dari Mu’arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadits ini dha’if (lemah) karena dua sebab: Pertama: Idhthirab (kegoncangan) dalam sanadnya. Dimana terkadang hadits ini diriwayatkan dengan sanad di atas (Mu’arrif dari Muharib) dan terkadang diriwayatkan dengan sanad Mu’arrif dari Al-Wadhdhah dari Muharib, yaitu dengan tambahan Al-Wadhdhah di antara Mu’arrif dan Muharib. Kedua: Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muhammad bin Khalid dan Isa bin Yunus dari Ubaidillah bin Al-Walid Al-Wushafi dari Muharib dari Nabi shallallahu alaihi wasallam secara mursal. Sedangkan penguat hadits ini dari semua sanad yang ada juga lemah, sehingga tidak bisa mengangkat hadits ini menjadi hasan lighairi (diterima).
Referensi
Silsilatul Ahadits Ad Dha’ifah Syeikh Al Albani
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Referensi: https://bimbinganislam.com/kesohihan-hadits-tentang-perceraian/