Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pak ustadz, saya ingin bertanya Mengenai khamr. Apakah khamr itu termasuk najis dan bisa di pakai bersuci jika terdapat dalam jumlah banyak?

Terimakasih atas jawabannya.

(Dari Siti Maryam di Bandung Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06-329)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah

Sebelum pertanyaan dijawab, yang pertama perlu dimengerti adalah berbedanya khomr dengan alkohol, karena memang sejatinya dua hal itu adalah sesuatu yang berbeda.

Alkohol adalah nama zat yang tidak dikenal di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu . Pada saat itu hanya dikenal khamr. Karena unsur utama yang memabukkan dalam khamr adalah ethanol, maka hanya alkohol jenis ethanol inilah yang hukumnya sama dengan khamr, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun. Adapun alkohol jenis lain seperti methanol yang dapat mengakibatkan kematian bagi peminumnya, maka hukumnya sama dengan racun, boleh digunakan untuk kepentingan apapun selain untuk diminum

Salah satu dalil perbedaan antara alkohol dengan khomr adalah;

“Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya”

(QS Ash-Shoffaat: 47)

Adapun terkait pertanyaan apakah khomr itu najis maka dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat;

Pendapat Pertama.

Ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafî’i dan Hanbali (Mayoritas ulama) menghukumi khamr adalah najis, dengan mengambil dalil dari firman Allâh :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(al-Mâidah/5:90).

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkategorikan khamr dengan kotoran. Allah Azza wa Jalla juga memerintahkan untuk menghindari khamr tersebut, dan sesuatu yang kotor yang diperintahkan untuk dihindari adalah najis.

Pendapat Kedua.

Sebagian Ulama di antaranya al-Muzani, Dawud Zhahiri, Imam Syaukani dan beberapa Ulama kontemporer, seperti Ahmad Syakir, Syaikh Bin Baz, Syaikh ‘Utsaimin dan Syaikh al-Albani (rahimahumullah) berpendapat bahwa khamr tidak najis. (Lihat Dr. Hasan al-Fakky, Ahkâmul-Adwiyyah, hlm. 282)

Di antara dalil yang menjadi pegangan para Ulama ini adalah kisah di jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut :

Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohih nya, bahwa ada seorang laki-laki datang menghadiahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam segentong arak. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidakkah engkau tahu bahwa Allah telah mengharamkan arak?” Laki-laki itu berkata,”Tidak,” Lalu laki-laki itu berbisik kepada teman di dekatnya, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang engkau bisikkan kepada temanmu?” Ia menjawab, “Aku perintahkan dia untuk menjualnya,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan minum khamr dan Allah juga telah mengharamkan menjual khamr,” lalu laki-laki itu membuka tutup gentong dan menumpahkan khamr ke tanah.

Saat orang tersebut menumpahkan khamrnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya diam dan tidak menyuruh untuk menumpahkannya ditempat yang jauh, juga tidak memerintahkan para sahabat untuk membersihkannya, sebagaimana beliau memerintahkan para sahabat untuk membersihkan lantai saat seorang Arab Badui kencing di dalam masjid. Sikap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bahwa “dzat: khamr tidak najis.

Para Ulama ini menanggapi dalil mayoritas Ulama yang menganggap khamr adalah najis, bahwa tidak semua yang diharamkan dan diperintahkan untuk dihindari itu berarti najis, seperti berhala.

Ibnu Taimiyah rahimahullah telah memberikan kita kaedah mudah untuk memahami najis dan haram. Beliau berkata,

كُلُّ نَجِسٍ مُحَرَّمَ الْأَكْلِ وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمِ الْأَكْلِ نَجِسًا

“Setiap najis diharamkan untuk dimakan, namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’atul Fatawa, 21: 16).

Kaedah ini bermakna setiap yang najis haram dimakan. Sedangkan sesuatu yang haram, belum tentu najis, bisa jadi pula suci.

Berdasarkan pendapat yang terkuat bahwa khamr tidak najis, maka hukum alkohol juga tidak najis.

Tapi perlu diingat baik-baik bahwa perbedaan pendapat dikalangan para Ulama tentang hukum najis atau tidaknya khamr bukan berarti boleh hukumnya untuk memproduksinya, memperjual-belikan, dan mengkonsumsinya. Para Ulama telah sepakat bahwa memproduksi, memperjual-belikan dan mengkonsumsi khamr hukumnya haram

Adapun pertanyaan selanjutnya, bisa dipakai untuk bersuci atau tidak jika jumlahnya banyak?

Tentu saja tidak, karena tidak setiap dzat yang suci bisa digunakan untuk berwudhu, tidak semua yang suci bisa mensucikan, contohnya seperti air teh atau kopi, bolehkah digunakan untuk berwudhu? Tidak kan? Apalagi khomr, walaupun secara dzat bukanlah najis.

Wallohu A’lam

Wabillahit Taufiq

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Referensi: https://bimbinganislam.com/khamer-najis-apakah-benar-demikian/