Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan ustadz, istri temen saya pengerajin boneka wisuda dan untuk di jual. apa hukumnya dalam Islam ustadz?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Ferry Firdaus di Jakarta Timur Anggota Grup WA Bimbingan Islam N06 G-21)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum membuat boneka berbeda-beda sesuai tujuan dan bentuk bonekanya. Bila tujuannya untuk dijadikan mainan anak-anak atau pajangan, maka tidak mengapa bila tidak menyerupai makhluk bernyawa (hewan dan manusia) yang nampak jelas sketsa wajahnya (mata, hidung, mulut).

Bila menyerupai makhluk bernyawa, maka tidak boleh dijadikan pajangan atau sesuatu yang diperlakukan dengan hormat, namun ia boleh dijadikan bantal atau sesuatu yang ditindih/diinjak.

Nah, biasanya, boneka wisuda akan menjadi pajangan maka Anda tidak boleh membuat boneka yang nampak jelas sketsa wajahnya, baik berupa orang-orangan atau beruang-beruangan, atau hewan lainnya. Kecuali jika bentuknya adalah makhluk yang sama sekali tidak mungkin ada di dunia nyata, seperti buah-buahan yang punya kaki, tangan, dan kepala.

Sesuatu yang hukumnya tidak boleh, maka otomatis tidak halal diperjualbelikan.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/pekerjaan-pengrajin-boneka-bolehkah-dalam-islam/