Pertanyaan:

Bismillah ustadz ada temen ana yang jual beli limbah, sebelumnya temen ana pernah bilang ke ana hutangin saya buat modal jual beli limbah entar kalau untung aku kasih, setelah itu temen ana pinjem uang ke ana untuk jual beli limbah, dan selang waktu beberapa minggu hutang ana di bayar dan di kasih uang lebih.

Bagaimana uang selebihnya yang di kasih temen ana dari hutang apakah halal dan boleh ana manfaatkan?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Abu Fa’izah di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam No3-19M)

Jawab:

Karena sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa hutang tersebut akan dibayar lebih bila ada keuntungan, maka ini termasuk akad riba. Kalau mau untung ya jangan dianggap sebagai hutang, tapi anggap sebagai modal yang bisa kembali dan bisa berkurang atau bahkan hilang.

Alias harus ada resiko yang ditanggung oleh si pemodal. Namun kalau tidak siap dengan resikonya, ya jangan ada syarat harus kembalikan berlebih di awal akad.

Cukup persyaratkan agar si penghutang membayar lunas tepat waktu, tanpa ada keharusan memberi bonus atau yang lainnya.

Nah, ketika suatu saat si penghutang membayar lebih tanpa kesepakatan di awal, maka itu tidak mengapa diterima, namun kalau sudah ada kesepakatan maka tidak boleh.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/keuntungan-dari-modal-terhutang/