Pertanyaan:

Apakah berdosa apabila kita tidak menikah? Adakah hadist atau firman yang menyatakan wanita wajib menikah? Terima kasih jawabannya

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T06 G-55

Jawab:

Hukum menikah itu sendiri pada dasarnya disunnahkan/dianjurkan. Ia bisa menjadi wajib, bisa juga sekedar mubah/boleh, maupun makruh, dan bahkan bisa menjadi haram. Semuanya tergantung kondisi orang yang hendak menikah tersebut dari segi kemampuan memenuhi kewajibannya dlm kehidupan berumah tangga dan seberapa besar kemungkinannya dapat menjaga diri dari perzinaan bila tidak menikah.

Jika si wanita tidak memiliki syahwat tehadap laki-laki sehingga aman dari perzinaan, baik zina mata, telinga, hati, tangan, maupun kemaluan; dan sama saja baginya antara menikah dengan tidak menikah; maka ketika itu menikah hukumnya boleh-boleh saja.

Namun jika ia masih menyimpan ketertarikan terhadap lawan jenis dan tidak bisa terhindar dari zina (dengan berbagai macam bentuknya tadi) kecuali dengan menikah, maka ia wajib menikah jika mampu menjalankan fungsinya sebagai istri. Kecuali jika ada udzur syar’i spt memiliki cacat pada -maaf- bagian vaginanya sehingga tidak bisa memberi kepuasan seksual untuk suami; maka ia tidak wajib menikah karena ada kekhawatiran tidak dapat memenuhi hak suami.

Demikian pula ketika ia masih terikat dengan orang tua yang harus diurusnya atau anak-anak kecil yang diasuhnya (janda mati/cerai) dan ia khawatir tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai anak/ibu sekaligus sebagai istri, maka ia masih memiliki udzur. Sehingga solusinya dalam kedua contoh tadi ialah dengan banyak berpuasa untuk menekan syahwatnya. Sampai udzur tersebut hilang.

Sedangkan bila ia tidak khawatir terjerumus pada perzinaan dan tidak memiliki halangan utk menikah, maka ia disunnahkan untuk menikah. Karena dengan menikah akan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan dapat membantuk lelaki muslim untuk menjaga kehormatan dirinya.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/berdosakah-bila-tidak-menikah/