Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimana hukumnya jika istri minta cerai ?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Hamba Alloh di Kalimantan Selatan Anggota Grup WA Bimbingan Islam NO2-G34)
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hukumnya tergantung pada alasannya. Jika ada alasan syar’i maka boleh-boleh saja; seperti karena suaminya berbuat fasik/dosa besar, atau tidak menafkahi, atau menganiaya si istri, atau senantiasa terjadi keributan rumah tangga yang tidak ada jalan keluarnya selain perceraian.
Bahkan minta cerai menjadi wajib jika si suami melakukan perbuatan tertentu yang menjadikannya murtad di mata Islam, dan ia tidak mau bertaubat. Dalam hal ini si istri wajib minta cerai karena wanita muslimah tidak halal diperistri oleh lelaki kafir/musyrik.
Adapun bila alasannya tidak syar’i maka haram minta cerai. Seperti karena suami menikah lagi, padahal ia tidak mengurangi hak istri pertamanya dan dapat berlaku adil.
Wallaahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-istri-minta-cerai/