Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Menggunakan obat asma berupa semprotan aerosol (sejenis gas) dengan menyemprotkannya ke dalam mulut apakah itu dapat membatalkan puasa. Barakallah fiik

(Dari Yuda Syamsir Adjraam di Tangerang Selatan Anggota Grup WA Bimbingan Islam N04 G30-G31M).

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak membatalkan puasa karena ia berupa gas yang merasuk ke tenggorokan untuk memperlonggar tenggorokan supaya nafas kembali lega. Sehingga tidak termasuk katagori makanan ataupun minuman. Imam Abdul Aziz bin Baz berkata :

بخاخ الربو لا يفطّر لأنه غاز مضغوط يذهب إلى الرئة وليس بطعام ، وهو محتاج إليه دائما في رمضان وغيره

“Asap/gas spray untuk asma tidak membatalkan puasa karena ia merupakan gas yang tertekan yang menjangkau tenggorokan, ia bukan makanan. Dan si sakit senantiasa membutuhkannya baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan tersebut.” (Fatawa Ad-Dakwah Ibnu Baz no. 979).

Imam Ibnu Utsaimin menyatakan hal serupa beliau berkata :

هذا البخاخ يتبخر ولا يصل إلى المعدة ، فحينئذٍ نقول : لا بأس أن تستعمل هذا البخاخ وأنت صائم ، ولا تفطر بذلك

“Asap ini mengepul dan tidak menjangkau lambung, maka ketika itu kita mengatakan tidak masalah penggunaan obat ini dalam keadaan puasa, ia tidak membatalkan puasa.” (Fatawa Arkanil Islam : 474).

Lihat pula fatwa masalah ini secara lebih lengkap di Fatwa Islam Soal Jawab oleh Syaikh Muhammad Al-Munajjid fatwa no. 37650, wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/menggunakan-obat-asma-berupa-semprotan-aerosol/