Pertanyaan:

Lebih utama manakah antar megeuarkan uang untuk melaksanakan haji atau umroh untuk kesekian kalinya dengan mengeuarkan harta untuk membatu fakir miskin atau anak anak yatim?

Apakah benar hukum melaksanakan haji atau umroh berkali-kali hukumnya makruh bahkan mendekati haram

Bagaimana dengan seseorang yang juga ingin selalu berumroh juga senang beramal sholeh?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Afni di Taiwan Anggota Grup WA Bimbingan Islam BIAS: T05 G-74)

Jawab:

Pada dasarnya, menunaikan haji dan umroh untuk yang kedua kalinya atau lebih, adalah ibadah yang dianjurkan. Nabi bersabda yang artinya: “Iringkanlah antara haji dengan umroh, karena keduanya dapat menambah umur dan menghapus kemiskinan”.

Adapun mana yang lebih utama antara haji/umroh berulang kali ataukah membantu fakir miskin/anak yatim? Jawabannya relatif. Kalau memang mereka tidak ada yang membantu dan sangat membutuhkan bantuan anda, maka bisa jadi membantu mereka lebih utama. Namun jika mereka masih mendapat bantuan dari selain anda dan tidak terlalu bergantung kepada bantuan anda, maka melaksanakan haji dan umroh lebih utama.

Bila anda memiliki kelebihan harta dan mampu melakukan keduanya, maka itu lebih baik lagi. Namun bila tidak, dan Anda sudah berniat ingin haji/umroh sunnah namun karena ada orang yang membutuhkan santunan akhirnya anda dahulukan hajat mereka; maka insya Allah anda tercatat sebagai orang yang melakukan haji/umroh, dan sekaligus mendapatkan pahala sedekah dan pahala mengutamakan kemaslahatan orang lain di atas kemaslahatan pribadi.

Sebab Allah akan memberi pahala berupa satu kebaikan yang sempurna bagi seseorang yang telah berhasrat untuk beramal shalih namun mengurungkannya, sebagaimana dlm hadits riwayat Muslim.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/haji-dan-umroh-berkali-kali/