Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dari kantor saya mendapat tunjangan Penggantian Biaya Operasional dan Kepemilikan Kendaraan (PBOKK) untuk membayar cicilan mobil, bahan bakar, asuransi dan keperluan kendaraan lainnya sebesar Rp x. Bagaimana hukumnya bila saya membeli mobil secara kredit melalui lembaga keuangan konvensional yang menerapkan bunga dan denda?

Atas jawabannya saya ucapan terima kasih.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Yulianto di Jaktim Anggota Grup WA Bimbingan Islam NO5 -34)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah wal hamdulillah wash shalaatu was salaamu ‘ala rasuulillah, waba’du

Terkait dengan pertanyaan antum, hukumnya HARAM karena ada dua alasan:

Pertama: Membeli mobil secara kredit melalui lembaga keuangan, leasing, finance, atau bank; pada hakikatnya ialah meminjam uang dari lembaga tersebut secara kontan dengan nominal X, lalu mengembalikannya dengan X plus bunga dan dengan selisih waktu. Ini jelas termasuk riba nasi’ah dan riba fadhl, yang keduanya disepakati keharamannya. Apalagi dengan menerapkan denda bagi yang terlambat mencicil, maka lebih jelas lagi unsur ribanya.

Mengapa dianggap riba? Karena pada hakikatnya lembaga keuangan tidak pernah membeli mobil tersebut untuk dijual kepada siapa pun. Ia hanya memberikan pinjaman uang yang dibayarkan kepada pemilik mobil dengan jaminan BPKB, lalu setelah si pembeli melunasi cicilannya; barulah ia menerima BPKB mobilnya, dan yang tertulis dlm BPKB tersebut ialah bahwa mobil itu atas nama si pembeli, bukan atas nama Lembaga Keuangan tersebut. Berarti intinya ia sekedar meminjamkan uang dan minta dikembalikan secara berlebih dalam tempo waktu.

Kedua: Bila ia menyetujui pembelian mobil secara cicilan, berarti ia otomatis mengikuti asuransi komersial secara sukarela, dan ini juga diharamkan berdasarkan kesepakatan Majma’ul Fiqh Al Islamy (konsesi fiqih islam). Karena semua bentuk asuransi komersial mengandung sejumlah hal yang diharamkan, yaitu:

1- Mengandung riba dalam kedua bentuknya, yakni nasi’ah maupun fadhl. Bila peserta asuransi mendapatkan ganti rugi yang sama atau lebih kecil dengan total premi yang dibayarkan, berarti ia seakan menukar uang dalam jumlah A untuk mendapatkan uang yang setara namun dengan selisih waktu, dan ini merupakan riba nasi’ah. Namun bila ia mendapatkan ganti rugi yang berlebih, maka ia terkena riba nasi’ah dan fadhl sekaligus. Dan tidak mungkin lepas dari kedua-duanya. Padahal semua bentuk riba adalah dosa besar yang pelakunya terancam mendapat laknat dan dianggap memerangi Allah.

2- Mengandung unsur gharar (ketidak jelasan nasib antara beruntung atau merugi, namun kemungkinan ruginya lebih besar). Karena peserta asuransi harus membayar premi secara periodik tanpa mengetahui manfaat apakah yang akan dia dapatkan darinya. Kalau ternyata sampai cicilan lunas dia tidak mengalami musibah apa-apa, berarti uangnya hangus. Namun kalau dia mendapat ganti rugi lebih kecil dari total premi yang telah dibayarkannya, berarti ia rugi. Dia baru beruntung bila premi yang dibayarkannya lebih kecil dari ganti rugi yang didapatkannya. Akan tetapi itu pun tidak halal baginya, karena poin berikut:

3- Merupakan sarana untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Sebab, harta orang lain hukum asalnya haram dimanfaatkan oleh selain pemiliknya, kecuali dengan cara yang dibolehkan syariat. Seperti ketika seseorang membeli, menyewa, meminjam, atau mendapatkan sedekah, hadiah/hibah, dan semisalnya. Sedangkan ganti rugi asuransi tidak termasuk dalam salah satu sebab yang syar’i tersebut. Sehingga ia tidak menjadikan harta tersebut halal dimanfaatkan.

4- Mengandung unsur qimar (judi/mengadu nasib). Karena setiap peserta asuransi seakan sedang bertaruh antara menjadi pihak yang diuntungkan atau yang dirugikan, dan ini juga diharamkan dalam Islam. Karena Allah mengharamkan semua bentuk perjudian dan taruhan. Lihat surah Al Maidah ayat 90-91.

Oleh karena itu tidak diperbolehkan membeli mobil atau yang lainnya melalui lembaga keuangan atau yang sejenis dan tidak diperbolehkan pula mengikuti asuransi komersial, kecuali jika dalam keadaan terpaksa.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/kredit-kendaraan-via-lk-berbunga-dan-denda/