Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada seorang muslimah yang dia dan seluruh anggota keluarganya menjadi peserta BPJS. Setelah mengetahui bahwa BPJS itu haram, maka ia segera mendatangi kantor BPJS untuk berhenti/keluar dari kepesertaan.
Namun pihak BPJS memberi penjelasan bahwa peserta BPJS tidak bisa berhenti dari kepesertaan kecuali telah meninggal dunia dan menurut peraturan pemerintah bahwa menjadi peserta BPJS adalah wajib bagi seluruh warga negara indonesia. Dan bila peserta ingin memaksa ingin berhenti sendiri dengan tidak membayar iuran maka akan tetap terdaftar di sistem BPJS dan akan mendapat kode merah sehingga akan terus ada tunggakan dan dendanya.
Dan ada berita bahwa bila tidak menjadi peserta akan dipersulit untuk pengurusan administrasi dan lain lain. Dan menurut MUI kepesertaan BPJS untuk saat ini adalah darurat sambil menunggu perbaikan sistem dari BPJS menuju syar’i.
Pertanyaan: Apa solusi dari permasalahan di atas? Karena muslimah tersebut bingung, dia ingin memakai BPJSnya takut dosa, dia mau berhenti paksa takut ada tagihan dan tunggakan denda jika suatu saat pemerintah sudah harus memberlakukan peraturan wajib ikut BPJS untuk seluruh warga Indonesia, dan untuk saat sekarang dia tetap membayar iuran BPJS untuk seluruh anggota keluarganya perbulan Rp. 400 Ribu . Sebagai catatan juga bahwa muslimah tersebut termasuk keluarga yang sederhana.
Mohon solusinya.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Hamba Alloh di Makasar Anggota Grup WA Bimbingan Islam)
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika memang kondisinya demikian maka fatwa MUI tersebut masih bisa menjadi rujukan. Kalaupun si muslimah ingin menggunakan BPJS, maka dia boleh menggunakan hanya sebatas total dari iuran yang dia bayarkan. Misalnya tiap bulan dia membayar 400 ribu dan sudah berjalan 1 tahun, maka di berhak menggunakan BPJS jika biaya pengobatannya mencapai 4.8 juta.
Selebihnya hendaklah dianggap sebagai utang kepada BPJS, adapun bila biayanya kurang dari itu berarti dia masih ‘nitip’ uang di BPJS. Aturan ini juga berlaku bagi masing-masing anggota keluarga. Alias yang menggunakan BPJS boleh siapa saja asalkan nominalnya diketahui supaya tidak sampai terjadi memakan harta orang dengan cara yang batil.
Karena pada hakikatnya dana yang dikumpulkan adalah dari banyak orang, sehingga masing-masing peserta sebenarnya hanya berhak mendapat pembiayaan maksimal yang setara dengan total iuran yang dia bayarkan.
Wallaahu a’lam.
Namun kalau si muslimah tadi merasa tidak mampu melanjutkan pembayaran iuran tersebut, ya apa boleh buat. karena secara syar’i juga statusnya diharamkan.
Siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah berikan jalan keluar baginya dan rezeki yang tidak disangka-sangka.
Wallahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/solusi-lepas-dari-bpjs/