Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apa hukumnya seorang suami yang mau nikah lagi sedang sang istri belum di ceraikan di karenakan sang istri jauh berada di negara lain, apakah suami bisa menalak istri dengan ucapan di sms atau telepon
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Ditanyakan oleh Sahabat Bias T06 G-33
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Seorang suami diperbolehkan menikah sampai empat istri. Apabila ia memiliki satu, dua, atau tiga istri maka diperbolehkan untuk menikahi satu wanita lagi dengan tidak menceraikan istrinya. Namun jika ia takut tidak mampu adil maka hendaknya menikah dengan satu istri saja. Allah berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisa: 3).
Seorang suami yang menalak istrinya melalui telepon, sms, email, atau yang sejenisnya maka akan jatuh talak seperti apabila ia menalaknya dengan ucapan langsung di hadapan istrinya. Para ulama’ menyebutkan bahwa talak yang tertulis hukumnya seperti talak dengan ucapan langsung. Apabila talak tersebut talak yang jelas seperti dengan lafadz:
“Kamu saya cerai”, “Kita cerai”, “Kamu saya talak”, dan lain-lain, maka talak yang seperti ini langsung jatuh talak. Namun jika talak tersebut adalah talak yang tidak jelas (sindiran), seperti ucapan suami: “Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”, “Kamu orang lain”, “Aku tidak butuh kamu”, dan lain sebagainya, maka talak ini tidak akan jatuh talak kecuali dibarengi dengan niat menalak (mencerai). Jika maksudnya hanya ingin menakut-nakuti maka ini tidak jatuh talak.
Hendaknya suami senantiasa bersabar dan berlapang dada dengan segala kekurangan istri, sehingga tidak mudah baginya untuk mencerai istrinya. Inilah perkara yang sangat diinginkan syaitan terjadi pada pasangan muslim yang sah, agar mereka bercerai sehingga terjadi banyak kejelekan dan mudharat karenanya.
Referensi
http://saaid.net/Doat/binbulihed/f/295.htm
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Referensi: https://bimbinganislam.com/bolehkah-mentalak-dilakukan-via-sms-atau-telepon/