Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apakah boleh di aqiqah bayi yang baru lahir 3 hari lalu meninggal ?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari fatkhurrohman di brebes Anggota Grup WA Bimbingan Islam N02 G-38)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Disunnahkan untuk tetap mengaqiqahi anak yang meninggal sebelum berumur tujuh hari, yaitu di hari ke tujuh, empat belas, dua puluh satu, atau setelahnya ketika seorang ayah mendapatkan kesempatan dan kelonggaran keuangan.
Hukum disunnahkanya aqiqah tersebut tidak gugur ketika anak meninggal sebelum hari ketujuh.
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ tentang hukum aqiqah anak yang meninggal ketika masih dalam perut ibu (sudah ada ruhnya) atau meninggal setelah lahir. Rasulullah bersabda:
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.” (HR. Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah).
Berdasarkan dalil ini pendapat yang paling kuat adalah yang mengatakan tetap disunnahkannya untuk mengaqiqahinya.
Sabda Rasulullah “tergadaikan dengan aqiqahnya” ini mencakup semua anak yang sudah ada ruhnya walaupun sudah meninggal sebelum diaqiqahi.
Maksud dari “tergadaikan dengan aqiqahnya” adalah bahwa anak tersebut akan tumbuh dengan baik dan akan terjaga dengan sempurna apabila diaqiqahi, atau anak tersebut tidak akan memberikan syafaat kepada orang tuanya kecuali setelah diaqiqahi.
Referensi
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Referensi: https://bimbinganislam.com/aqiqoh-untuk-bayi-yang-sudah-meninggal/