Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
saya ingin bertanya tentang bagaimana hukum ketika seorang sudah dikatakan baligh dan dengan sadar meninggalkan kewajiban sholat bertahun-tahun.apakah hal tersebut termasuk hutang atas kewajiban yang harus dibayar?
Mohon penjelasannya,
Terima kasih, Wassalamualaikum wa rahmatullah
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Rosa Maulu Umroh di Malang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-49)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Seorang anak apabila sudah sampai umur baligh maka ia berkewajiban untuk melaksanakan semua kewajiban dalam islam, termasuknya adalah kewajiban shalat. Apabila ia meninggalkan shalat dengan sengaja ketika sudah baligh, maka wajib atasnya untuk bersungguh-sungguh dalam bertaubat kepada Allah dan menjaga shalatnya dengan baik.
Jika ia telah bersungguh-sungguh bertaubat dan senantiasa menjaga shalat dan ketaatan kepada Allah, maka itu cukup baginya. Ia tidak perlu untuk mengganti (mengqadha’) shalat-shalatnya yang telah berlalu dan telah ditinggalkan.
Shalat yang wajib untuk diqadha’ adalah shalat yang ditinggalkan karena tidak sengaja, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lain-lain.
Referensi
http://ar.islamway.net/fatwa/29838
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Referensi: https://bimbinganislam.com/sadar-meninggalkan-kewajiban-sholat-apakah-bisa-diganti/