Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Saya masih ada yg belum jelas soal jual beli,
Contoh jika saya membeli barang dengan cara kredit, bolehkah saya menjualnya kembali barang itu dengan cara kredit pula (dengan harga lebih tinggi) atau menjual secara kontan?
Mohon bimbingannya.
(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Kesimpulan: Boleh menjualnya kembali, baik kredit atau kontan.
Transaksi jual beli itu memiliki dampak. Di antara dampaknya adalah kebebasan bagi pembeli untuk melakukan tasharruf (menjual, menyewakan, menggadaikan, dan lain-lain) terhadap barang tersebut. Dengan demikian, setelah terjadinya transaksi, penjual tidak diperkenankan melarang pembeli untuk menjual barang yang dia beli meski cara pembeliannya dengan cara kredit. Bahkan, pembeli barang kreditan diperbolehkan untuk menjadikan barang tersebut sebagai agunan utang.
Jadi, boleh saja bagi pembeli barang kreditan untuk menjual barang kreditan yang dia beli. Akan tetapi, pembeli barang kreditan berkewajiban untuk menyelesaikan cicilan tanpa telat dari tanggal jatuh tempo setiap bulannya, kecuali dalam kondisi terpaksa yang mengharuskannya untuk telat membayar angsuran. Adapun dalam mengambil keuntungan tidak dibatasi dalam syari’at artinya boleh berapa saja.
Referensi: http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=8541
Allahu a’lam..
Wabillahit taufiq…
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Referensi: https://bimbinganislam.com/menjual-barang-yang-belum-lunas/