Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saya ingin bertanya tentang jual-beli pakaian anak, saya membeli paket pakaian anak dengan cara grosir,satu paket yang kita tidak boleh memilihnya dengan harga grosir/murah dan penjual memberikan fasilitas retur pakaian jika pakaian tersebut ada cacat maupun tidak laku diganti dengan pakaian yang lain, tidak berbentuk uang, apakah praktek jual beli ini diperbolehkan dalam Islam?
Dan apakah hukumnya menjual pakaian anak dengan karakter kartun ? , contoh seperti donald bebek atau pinokio.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Isya di Semarang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04-G058)
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Alhamdulilllah was shalaatu was salaamu ‘ala Rasuulillah, waba’du
Ada dua pertanyaan di sini, pertama tentang jual beli grosir bergaransi seperti yang dijelaskan di atas, menurut saya itu tidak mengapa karena sudah dipersyaratkan dan disepakati oleh kedua belah pihak, dan tidak ada syarat-syarat yang menghalalkan yang haram atau sebaliknya, sedangkan pertanyaan kedua ialah tentang menjual pakaian anak bergambar.
Jawabnya:
Jika gambar-gambar kartun tersebut tidak bersifat jelas atau tidak sempurna fisiknya seperti hanya menampakkan wajah/ separuh badan yang menjadikan objek tersebut tidak mungkin hidup dalam keadaan seperti itu, maka tidak mengapa, hanya saja yang lebih afdhal ialah tidak memperjualbelikan barang-barang seperti itu.
Alasan pembolehannya ialah, karena penggunaan gambar dalam pakaian mengandung unsur pelecehan terhadap gambar, dan yang dijual sebenarnya bukanlah gambar itu sendiri, namun barangnya.
Dalam eksiklopedi fiqih disebutkan bahwa menurut fuqaha’ madzhab Syafi’i, dibolehkan menggunakan pakaian yang mengandung gambar, karena mereka menyatakan bahwa gambar di pakaian adalah sesuatu yang munkar, akan tetapi memakainya merupakan pelecehan terhadap gambar tersebut, sehingga inilah yang menjadikannya boleh.
Sebab diantara alasan larangan memasang gambar ialah ketika ada unsur pengagungan terhadap gambar tersebut, dan ini merupakan salah satu pemicu terjadinya syirik sejak zaman dahulu,dan tentunya hal ini tidak didapati pada tokoh-tokoh kartun semacam pinokio dan donal bebek, demikian pula ketika gambar tersebut diletakkan di lantai dan diinjak-injak, adapun menurut madzhab hambali masih diperselisihkan.
Ada diantara mereka yang melarang pemakaian pakaian-pakaian bergambar namun ada pula yang memakruhkannya saja tanpa mengharamkan, alasan mereka yang tidak mengharamkan adalah karena Nabi mengecualikan penggunaan gambar sebagai tanda pada pakaian, dan istilah tanda hari ini mirip dengan badge atau yang semisalnya.
Namun perlu diperhatikan terkait dengan gambar-gambar tokoh animasi yang sangat mirip dengan manusia sungguhan, yang akhir-akhir ini sering kali menampakkan aurat, tentunya ini tidak sama hukumnya dengan gambar tokoh kartun khayalan.
Wallaahu a’lam.
Referensi:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=159757&RecID=11&srchwords=%C8%ED%DA%20%C7%E1%E3%E1%C7%C8%D3%20%C7%E1%CA%ED%20%DD%ED%E5%C7%20%D5%E6%D1&R1=0&R2=4
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/jual-beli-grosir-yang-bergaransi-pakaian-anak-bergambar/