Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Ustadz mau tanya, sebenarnya hukum yoga itu bagaimana? Saya memiliki penyakit pembengkakkan kelenjar tiroid dan selalu d sarankan oleh kakak saya untuk yoga sendiri di rumah, karena takut kelainan tiroid ini akan mempengaruhi kehamilan untuk selanjutnya. Tapi saya masih ragu, karena pernah baca beberapa artikel kalau yoga itu menyerupai ritual orang hindu, takut musyrik, bahkan MUI Malaysia memfatwakan yoga dilarang.
Namun, Ibu saya mengatakan kalau untuk olahrga tidak mengapa, karena hukum asli muamalah kan boleh, dan hanya melakukan gerakannya saja, tidak menyebutkan kata-kata syirik, bahkan bisa sambil mendengarkan murottal atau berdzikir ketika yoga. Bukankah senam dengan musik-musik itu juga menyerupai kafir ? Ada keinginan untuk merutinkan olahraga selain yoga, tapi setelah beberapa waktu setelah mengkaji, yoga itu memang cocok untuk penyembuhan penyakit saya ini dan ada yang memang gerakan khusus yoga untuk penyakit saya. Mohon bantuannya, Ustadz. Sembari saya istikharah.
Terima kasih
(Dari Ayuni Di Pekalongan Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04 G58).
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Yoga haram menurut pendapat yang benar, tidak hanya Himpunan Ulama Malaysia saja yang merilis fatwa haram terhadap yoga, bahkan MUI di Indonesia pada tahun 2009 telah secara resmi merilis fatwa haramnya yoga. Diantara alasan yang dikemukakan oleh Asrorun Ni’am sekertaris komisi fatwa MUI ialah :
1. Yoga yang murni ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram.
2. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari’ah).
Disebutkan di dalam buku “Al-Mu’jam Al-Falsafi” :
اليوغا : لفظ سنسكريتي ، معناه الاتحاد ، ويطلق على الرياضة الصوفية التي يمارسها حكماء الهند في سبيل الاتحاد بالروح الكونية ، فاليوغا ليست إذن مذهباً فلسفيّاً ، وإنما هي طريقة فنية تقوم على ممارسة بعض التمارين التي تحرر النفس من الطاقات الحسيَّة والعقليَّة ، وتوصلها شيئاً فشيئاً إلى الحقيقة.
“Yoga adalah kata yang terambil dari bahasa Sansekerta bermakna “Penyatuan”, yoga ini digunakan untuk menyebut suatu Riyadhah model sufi yang biasa dilakukan oleh pendeta hindu dalam rangka menyatukan ruh kauniyah/energi alam. Maka Yoga itu bukan sebuah madzhab falsafi, namun ia merupakan gerakan seni yang berdiri di atas prinsip yang dilakukan oleh beberapa kalangan untuk membebaskan jiwa dari unsur-unsur materi dan akal, secara bertahap agar mencapai derajat hakikat.” (Al-Mu’jam Al-Falsafi : 2/590).
Disebutkan pula dalam buku ‘Al-Yugha Fi Mizani Naqdil ‘Ilmi” :
تعني اليوغا : ” الوحدة ” ، يقول أحد أقطابها : إنها اتحاد الإنسان مع الروح !!
وتحتوي اليوغا تمارين وطقوساً مختلفة ، ولكن أهمها وأشهرها تمرين يدعى ( ساستانجا سوريا ناماسكار ) ويطلق عليه اختصاراً : ( سوريا ناماسكار ) ، وهو يعني باللغة السنسكريتية : ” السجود للشمس بثمانية أعضاء ” من الجسم !! وقد حددوا هذه الأعضاء : بالقدمين والركبتين واليدين والصدر والجبهة .
ويفضَّل لمن يمارس اليوغا أن يكون عاري الجسم ، ولا سيما الصدر والظهر والأفخاذ !!
وأن يستقبل الشمس بجسمه عند شروقها ، وعند غروبها !! إذا أراد يوغا صحيحة ونافعة ، وأن يثبت نظره ويركّز انتباهه على قرص الشمس ، وعليه أن يتعلق فيه بكليّته ، وهذا يشمل جسمه وجوارحه وفكره ولبَّه !! ، أما إذا كان في العمران ولا يستطيع رؤية الشمس : فقد سُمح له بأن يرسم قرص الشمس أمامه على الجدار
“Yoga itu maksudnya “Penyatuan”, salah satu tokoh Yoga mengatakan : Ia adalah upaya menyatukan manusia dengan roh.
Latihan Yoga ini macam-macam model dan tatacaranya, namun metode yoga yang paling terkenal ialah apa yang disebut dengan Suryanamasakar, ia ini bahasa sangsekerta yang memiliki makna “Sujud kepada matahari dengan delapan anggota badan”. Anggota badan tersebut ialah : dua telapak kaki, dua lutut, dua tangan, dada dan juga jidat.
Lebih utama dianjurkan bagi pelaku senam Yoga ini untuk bertelanjang badan, terutama bagian dada, punggung dan paha. Kemudian menghadap matahari dengan seluruh jasadnya ketika terbit dan tenggelam. Jika menginginkan Yoga yang baik dan sehat hendaknya ia menatap tajam ke arah bulatan matahari dan berkonsentrasi terhadap bulatan matahari tersebut. Dan hendaknya seluruh jasadnya berkonsentrasi penuh, konsentrasi yang meliputi seluruh jasad, fikiran dan benaknya.
Adapun jika ia berada di tempat keramaian sehingga sulit melihat bulatan matahari, ia diijinkan untuk menggambar bulatan matahari di atas tembok. “ (‘Al-Yugha Fi Mizani Naqdil ‘Ilmi : 13-15).
Berdasarkan beberapa data tentang definisi yoga tersebut di atas maka yoga haram hukumnya minimal karena :
a). Yoga ini merusak aqidah tauhid dari diri seorang muslim.
Karena awal mulanya ia merupakan ritual untuk melakukan penyembahan kepada selain Allah ta’ala.
b). Praktek senam yoga ini minimalnya merupakan bentuk Tasybbuh/meniru perbuatan kaum penyembah benda mati ketika melaukan ibadah/penyembahan.
c). Pada beberapa senam yoga didapatkan perilaku yang merupakan bentuk Tasybbuh/meniru perilaku hewan seperti anjuran untuk bertelanjang, berdiri dengan empat kaki, padahal syariat Islam melarang umatnya untuk menyerupai perilau hewan.
Contoh sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
Dari Anas bin Malik, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Seimbanglah di dalam sujud, dan janganlah seseorang dari kamu menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing”. (HR Bukhari : 822, Muslim : 493).
Di sisi lain Allah mengabarkan bahwa Dia menciptakan manusia dengan sempurna, ini mengandung isyarat manusia adalah makhluk sempurna dan tidak perlu meniru perilaku hewan, Allah berfirman :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan (Al-Isra’ :70).
Dan yang perlu kita yakini adalah Allah ta’ala tidak menjadikan obat/penyembuh dari hal-hal yang diharamkan, wallahu a’lam
Konsultasi Bimbingan Islam
Abul Aswad Al Bayati
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-yoga-haram/