Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimana kita menyikapi medsos yang semakin mudah memberikan kabar ke teman atau saudara. Sehingga memungkinkan kita untuk berkomunikasi kepada lawan jenis. Padahal kita berkomunikasi hanya bermaksud memberi kabar kost teman-teman lama
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T06 G58)
Jawab:
Medsos adalah sarana yang dapat digunakan untuk sesuatu yang mubah, dapat pula untuk sesuatu yang bernilai ibadah, maupun untuk maksiat.
Bila medsos digunakan untuk hal-hal yang tujuannya mubah, seperti komunikasi dengan bahasa yang sopan (tidak genit), maka hukumnya mubah. Hanya saja, penggunaan medsos tetap perlu dibatasi agar tidak berlebihan dalam yang mubah sehingga bergeser kepada yang dilarang.
Intinya, perhatikan poin-poin berikut:
1. Siapa yang akan diajak berkomunikasi? (mahram atau bukan). Kalau mahram maka tidak mengapa. Tapi kalau bukan maka batasi dan seperlunya saja.
2. Gunakan bahasa yang jelas dan tidak genit. Karena tulisan hukumnya sama dengan ucapan. Jika kita dilarang berkomunikasi dengan selain mahram kecuali dengan nada bicara yang tegas dan tidak genit (merangsang syahwat lawan jenis).
3. Jangan share berita tentang amal shalih kita, karena ini mengundang sifat riya’ (ingin pamer), dan ini bisa membatalkan pahala amal kita.
4. Jangan berlebihan dalam berkomunikasi via medsos, namun sebatas yang diperlukan saja.
5. Jangan share foto-foto pribadi agar tidak disalah gunakan.
6. Jangan share foto orang lain kecuali dengan seizinnya dan demi kemaslahatan syar’i (Contoh: men-share foto saudara kita yang jadi korban suatu musibah, atau yang sedang terbaring di Rumah Sakit, dan semisalnya).
Karena setiap muslim punya harga diri dan kehormatan yang tidak boleh dilanggar, dan tidak setiap orang ridha foto dirinya dalam kondisi tertentu disebarluaskan, karena ini bisa masuk ke dalam ghibah (menceritakan hal-hal yang tidak disukai saudara kita terkait dirinya tanpa sepengetahuan dia).
7. Jangan share foto makhluk bernyawa (hewan dan manusia) kecuali demi kemaslahatan syar’i yang mu’tabar.
8. Jangan asal sebarkan berita kecuali yang telah diklarifikasi kebenarannya, dan bermanfaat untuk diketahui orang lain. Tidak semua berita yang tersebar itu benar, dan tidak semua berita yang benar itu pantas disebar. Kalaupun ia pantas disebar, maka tidak semua orang akan mendapat manfaat dari berita itu.
Bahkan boleh jadi bagi sebagian kalangan, sesuatu yang bermanfaat bagi kita akan menimbulkan madharat bagi orang lain karena disalah fahami. Jadi, pilih-pilihlah yang seksama dalam men-sharing sesuatu.
Demikian, wallaahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/adab-dalam-berkomunikasi-di-media-sosial/