Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Semisal ada sebuah bank, dan berkeinginan menggunakan jasa pembuatan aplikasi kepada fulan. Padahal kita mengetahui , bahwa di bank tersebut terdapat riba. Bagaimana hukumnya apabila si fulan menyetujuinya? apakah terkena riba juga?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Ummu Fajr Pontianak Anggota Grup WA Bimbingan Islam)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Haram hukumnya bagi si fulan untuk menjual aplikasi kepada bank riba. Karena hal itu menjadi bentuk ta’awun/menolong atau melancarkan proses terjadinya riba yang dilarang. Meski ada yang beralasan transaksi ini tidak bersentuhan langsung dengan proses riba, namun para ulama tetap menyatakan keharamannya. Bekerja atau transaksi dengan bank riba yang menjadi bentuk pertolongan kepada mereka haram hukumnya.

Dan menjual sesuatu yang halal kepada orang yang akan menggunakan sesuatu tersebut untuk bermaksiat haram hukumnya. Allah ta’ala berfirman :

ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah : 2).
Al-Imam Ibnu Qudamah berkata :

وجملة ذلك ; أن بيع العصير لمن يعتقد أنه يتخذه خمرا محرم وهكذا الحكم في كل ما يقصد به الحرام , كبيع السلاح لأهل الحرب , أو لقطاع الطريق , أو في الفتنة , وبيع الأمة للغناء , أو إجارتها كذلك , أو إجارة داره لبيع الخمر فيها , أو لتتخذ كنيسة , أو بيت نار , وأشباه ذلك . فهذا حرام , والعقد باطل

“Secara umum menjual sari buah kepada orang yang secara yakin akan menggunakannya sebagai bahan khomr adalah haram. Dan inilah hukum pada setiap hal yang dimaksudkan/digunakan untuk tujuan yang haram, seperti menjual senjata kepada musuh, atau kepada perampok, atau menjual senjata di masa kekacauan. Dan menjual budak wanita untuk dijadikan penyanyi atau menyewakannya untuk tujuan nyanyi, atau menyewakan rumah untuk kedai tuak, atau untuk dijadikan gereja atau rumah maksiat dan yang lainnya ini semua haram, dan transaksinya batal tidak sah”. (Al-Mughni : 4/154).

Termasuk ke dalam jenis larangan ini ialah menjual aplikasi kepada bank yang jelas-jelas mempraktekkan transaksi riba di dalamnya, wallahu a’lam.

Referensi :

Al-Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/menjual-aplikasi-kepada-bank-riba/