Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apa hukumnya pakai kartu kredit untuk cicilan sesuatu? karena ada yang nyicil memakai kartu kredit itu bunganya 0%, apa itu termasuk riba juga?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Tony di Tangerang Anggota Grup WA Bimbingan Islam N05-G14)
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Setahu kami, kartu kredit tetap mempersyaratkan di awal akad bahwa bunga 0% tesebut hanya berlaku bila tidak ada keterlambatan pembayaran, alias bila terlambat melunasi setiap bulannya, maka akan dikenai bunga. Nah, berarti secara akad sudah haram karena menyetujui transaksi ribawi dan membantunya untuk tetap eksis, walaupun akhirnya dia sendiri tidak membayarkan bunga karena tidak terlambat melunasi..
Dalam hal ini dia terkena dosa besar, bahkan bisa jadi sama dengan yang terjerumus dalam riba. Sebab Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyamakan antara pemungut riba, pembayar riba, pencatat transaksi ribawi dan kedua saksinya (HR. Muslim). Dan dosa yg mereka lakukan sifatnya saling membantu dalam hal dosa.
Wallaahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-cicilan-kartu-kredit/