Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, ana Aprilia Umu Adrian yg di group bias t5.. ana mau bertanya..
Ana mau tanya bolehkah ana menggunakan alat catok rambut (pelurus rambut)?
Apakah dalam agama Islam dibolehkan?
Kenapa ana ingin pake alat tersebut.. Karena semenjak ana rutin minum obat mempengaruhi pertumbuhan rambut.yg tadinya ikal sekarang menjadi keriting kusut.semenjak ana sakit ana selalu memotong rambut ana seperti potongan laki” krn rambut ana rontok.setelah ana tahu bahwa perempuan tidak boleh memotong rambut menyerupai laki” barulah ana panjangkan. Sekarang ini ana merasa agak aneh dengan bentuknya yg keriting n kusut ini.. ana tipe orang yg gak suka berantakan.. ana ingin sekali pake alat catokan rambut tsb tapi ana takut tidak diperbolehkan di dlm agama.. dengan maksud memakai alat tsb biar rapih aja siih liatnya…

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Aprilia Indah di Pangkajene Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-23)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pada dasarnya catok rambut termasuk dalam jenis berhias yang dibolehkan, apalagi jika tujuannya untuk mengembalikan rambut kepada kondisi aslinya yg tidak kusut sehingga sulit disisir atau kelihatan tidak teratur. Akan tetapi perlu diperhatikan penggunaan krim catok dan pelembabnya apakah memakan waktu lama dan diharuskan tidak boleh terkena air, ataukah tidak seperti itu? Sebab jika krim yg dipakai syaratnya harus tidak boleh kena air, maka ini akan bermasalah ketika si wanita harus wudhu dan mengusap kepalanya. Atau ketika ia selesai haid dan harus mandi besar. Oleh karena itu, proses catok hendaknya dilakukan saat awal-awal haid bila ada kekhawatiran harus dibiarkan beberapa hari baru boleh kena air. Atau gunakanlah obat catok yg bagus yg tidak mengharuskan pemakainya menghindari air dlm jangka waktu lama.

Ketika rambut telah lurus, maka perhatikan penataan rambutnya agar jangan sampai digelung menyerupai punuk unta yang miring (konde) atau menggunakan penjepit besar yg sekarang lagi trend, yang bila ia memakai jilbab maka akan menampakkan bentuk seperti punuk unta. Hal ini terlarang berdasarkan hadits Abu Hurairah riwayat imam Muslim, bahwa Rasulullah bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penghuni Neraka yg belum pernah kulihat sebelumnya: yaitu sekelompok lelaki yang memegang cemeti laksana ekor sapi dan mencambuki orang-orang dengannya, dan sekelompok wanita yg berpakaian namun telanjang, yang menyimpang lagi menyesatkan orang lain, yang di atas kepalanya ada sesuatu mirip punuk unta yg miring, perempuan-perempuan tsb tidak akan masuk surga dan tidak pula mendapati aroma wangi Surga, padahal aromanya tercium dari jarak yang sangat jauh.

Penyebutan model rambut mereka yg menyerupai punuk unta dalam hadits ini menunjukkan bahwa model rambut spt itu hukumnya haram, karena pelakunya termasuk penghuni Neraka, dan tidak mungkin ada suatu amalan/ciri-ciri dari penghuni Neraka yg boleh diikuti tanpa mendatangkan akibat buruk sama sekali. Jadi, walaupun pada dasarnya wanita boleh2 saja merapikan rambutnya, namun tetap dengan memperhatikan kaidah-kaidah syariat, seperti tidak mendesainnya menyerupai model rambut wanita kafir, wanita fasik, atau dengan cara yg disebutkan dlm hadits di atas.

Wallahu a’lam.

Reff:
http://www.alalbany.me/play.php?catsmktba=10258
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=3611

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-catok-rambut-pelurus-rambut/