Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz Bagaimana Hukumnya gaji atau upah yang saya dapatkan dengan bekerja di Perusahaan yang dimiliki atau di pimpin oleh non muslim, misalnya saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan pastinya perusahaan ada transaksi dengan bank konvensional semisal pinjaman bank, apakah gaji yang saya terima bisa termasuk riba dan haram?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Siti Mardiyah di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-29)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Gaji yang anda terima adalah gaji yang halal -Insya Allah-. Hukum asal bekerjasama dengan orang kafir adalah diperbolehkan. Batasan muamalah dengan mereka yaitu pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang tidak dilarang syariat, tetap bisa melaksanakan syariat Allah yang wajib atas kita, tidak terkait dengan al wala’ (loyalitas) dan al bara’ (berlepas diri), tidak merugikan kaum muslimin, dan lain-lain. Kerjasama yang demikian sudah ada sejak zaman Rasulullah.
Namun jika anda ingin memilih pekerjaan lain yang lebih menenangkan hati, lebih mudah dikerjakan, lebih memberi kesempatan untuk mendekatkan kepada Allah, dan manfaat-manfaat lain yang tidak ada pada pekerjaan sekarang, maka itu lebih baik. Semoga dimudahkan Allah untuk istiqamah di atas jalan-Nya.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-gaji-dari-perusahaan-non-muslim/