Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apakah boleh memakai baju yang ada gambar kartun “seorang anak sedang membaca alquran“? Wajahnya terlihat lengkap dengan mata hidung mulut.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari ummu abdillah di karawang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04 G-49)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak diperbolehkan memakai baju yang ada gambar kartun makhluk bernyawa. Banyak dalil yang mengharamkan gambar makhluk bernyawa, diantaranya adalah sabda Rasulullah:
إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه كلبٌ ولا صورة
“Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari no. 2986).
Para ulama sepakat mengharamkan gambar yang berbentuk patung. Namun mereka bebeda pandapat pada gambar biasa (bukan patung). Apabila gambar tersebut diagungkan seperti digantungkan di dinding, dipajang di ruang pertemuan, dan lain sebagainya maka yang seperti ini jelas diharamkan.
Namun apabila gambar tersebut adalah gambar yang direndahkan atau dihinakan seperti pada karpet yang diinjak-injak, bantal untuk sandaran, sarung bantal dan seprei, dan lain-lain, maka yang seperti ini para ulama’ berbeda pendapat, ada yang membolehkannya dengan dalil apa yang dikerjakan ‘Aisyah ketika Rasulullah melarangnya memakai sitar (penutup) yang ada gambarnya maka beliau memotongnya dan menjadikannya dua bantal. Pendapat yang kedua yaitu pendapat yang lebih kuat yang tidak membolehkannya. Diantara dalilnya adalah sabda Rasulullah:
لعن الله المصورين
“Allah melaknat orang-orang yang menggambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari no. 4928),
beliau juga bersabda:
كل مصور في النار
“Semua yang menggambar (makhluk bernyawa) di dalam neraka.” (HR. Muslim no. 3945).
Hendaknya seorang muslim meninggalkan pakaian yang ada gambar makhluk bernyawa dan memilih pakaian yang tidak bergambar makhluk bernyawa. Apabila terlanjur memilikinya maka tutuplah kepala dari gambar tersebut agar selamat dari ancaman dan celaan dalam hadits-hadits tersebut.
Referensi
http://fatwa.islamweb.net/Fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=328795
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=133155
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Referensi: https://bimbinganislam.com/baju-bergambar-kartun-anak/