Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, kawan saya punya usaha jual pulsa elektrik. Dia meminjamkan modal ke saya dalam bentuk saldo sebesar 1 Jt dan nanti saya kembalikan sebesar 1 Jt juga Ustadz. Dengan syarat setiap transaksi yang saya lakukan kawan saya itu mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.

Contoh : Saya melakukan transaksi jual Token PLN dengan modal 20.000 saya jual 22.000 berarti keuntungan yang saya dapat adalah 2.000. Dari keuntungan awal yang saya dapatkan 2.000 tadi kawan saya dapat komisi 500 jadi keuntungan sekarang yang saya dapatkan adalah 1.500.

Apakah boleh cara jual beli seperti ini ?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Febi adrian di Baturaja Anggota Grup WA Bimbingan Islam G-06)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Cara jual beli yang anda lakukan diperbolehkan dalam islam karena tidak ada yang melanggar aturan syariat dalam jual beli tersebut. Kerjasama dalam transaksi anda adalah anda menjualkan sesuatu (pulsa) milik teman anda, yaitu anda sebagai wakilnya dalam menjualkannya dengan pembagian keutungan yang disepakati.
Transaksi yang dilarang adalah apabila anda mengambil uang dari teman anda sebesar 2 juta rupiah misalnya, dan disepakati anda harus mengembalikannya lebih dari 2 juta rupiah. Maka kelebihan dari 2 juta rupiah tersebut adalah riba.
Berbeda lagi dengan sistem mudharabah, yaitu sistem bagi hasil. Anda mengambil uang 2 juta rupiah dari teman anda dan disepakati untuk satu bisnis tertentu dengan pembagian hasil yang disepakati (dalam bentuk prosentase dari keuntungan). Maka yang seperti ini diperbolehkan sesuai dengan aturan yang dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab fikih.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/usaha-pulsa-token-berbau-riba/