Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Apa hukumnya ikut pemilu?

(Dari Diah Di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G27)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Para ulama kaum muslimin berbeda pendapat tentang hukum ikut serta dalam pemilu. Karena pemilu ini asalnya bukan merupakan metode yang sesuai syariat di dalam memilih pemimpin. Namun ketika kaum muslimin dihadapkan pada kenyataan pemilu yang tidak dapat disangkal dan dihindari, ketika itulah para ulama berbeda sudut pandang. Pendapat yang rajih wallahu a’lam, ia dibolehkan jika terpenuhi syarat berupa terwujudnya manfaat dari keikut-sertaan tersebut.

Di sini kami akan menukilkan fatwa terbaru yang kami ketahui, yang baru disampaikan pada bulan syawal tahun 1437H lalu oleh Syaikh Sulaiman bin Salimillah Ar-Ruhaili berkenaan dengan hukum ikut serta dalam pemilu.

السؤال : ما نصيحتكم في المشاركة في الانتخابات ؟

Pertanyaa : Apa nasehat antum terkait keikutsertaan dalam pemilu ?

الجواب : طبعا الانتخابات يا إخوة أولا الذي نعتقده أنه ليست من الطرق المشروعة لأن الانتخابات معناها تعود إلى قضية أن حكم الشعب للشعب. وهذا ليس طريقا مشروعا في الأصل هذا الذي نعتقده في الأصل. لكن إذا ابتلي الناس بها وهي موجودة وواقعة فهل نشارك أو لا نشارك ؟

أن الذي أعتقده في هذه المسألة أن الانتخابات التشريعية الانتخابات للمجالس التي تتولى التشريع لا تجوز المشاركة فيها مطلقا. لأن الانتخابات التشريعية معناها تفويض النائب على أن نشرع ولا يجوز لأحد أن نفوض أحدا أن يشرع فالتشريع لله سبحانه وتعالى وأم الانتخابات التنفيذية كاختيار رئيس للبلاد أو الرئيس البلدية أو نحو ذلك فهذا من مسائل المصالح والمفاسد.

إن ظهرت المصلحة في التصويت أو المفسدة في عدم التصويت أنا أرى جواز التصويت يعني مثلا لو كان عندنا مرشحان لمجلس سواء كان كافرين أو مسلمين ولكن أحدهما يتوعد الدعوة السلفية وأنه سيغلق مساجدهم وأنه سيغلق إذاعاتهم وأنه كذا وأنه كذا والآخر أن كما يقولون ديموقراطي وسيترك للناس اختياراتهم وكذا وكذا. هنا لو نجح الأول لكان في ذلك مفسدة عظيمة على الدعوة فأرى هنا أنه يجوز أن يصوت لمن تقل مفسدته بالنسبة للمسلمين والدعوة ونحو ذلك من الصور

أما إذا لم يظهر ذلك فلا أرى المشاركة لا أرى جواز المشاركة إذا لم يظهر في ذلك مصلحة ظاهرة ولا في ترك التصويت مفسدة بينة لا أرى المشاركة في هذه الانتخابات.

Beliau menjawab : Tentunya dalam permasalahan pemilu ini, ada hal yang harus kita fahami, berdasarkan apa yang kita yakini bahwa pemilu itu tidak termasuk cara yang sesuai syari’at. Karena makna dari pemilu itu kembali kepada prinsip “Hukum dari rakyat untuk rakyat”. Dan ini secara asal bukan merupakan cara yang sesuai syari’at. Ini yang kita yakini secara asal.

Namun jika manusia dihadapkan pada kenyataan pemilu, dan ini benar-benar ada serta nyata, apakah kita boleh ikut serta atau tidak ?

Yang saya yakini dalam permasalahan ini bahwa, pemilu tasyri’iyyah atau pemilu yang dilakukan untuk memilih anggota badan legislatif yang bertugas menyusun syari’at/hukum, tidak boleh ikut serta di dalamnya secara mutlak.

Karena pemilihan dalam pembuatan syari’at/hukum itu maknanya kita mewakilkan kepada anggota badan legislatif supaya mereka membuat syari’at/undang-undang. Tidak boleh seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk membuat syari’at, karena membuat syariat itu merupakan hak Allah subhanahu wa ta’ala.

Adapun pemilihan Tanfidziyah seperti pemilihan pemimpin sebuah negara atau yang semisalnya, itu termasuk permasalahan maslahat/manfaat dan mafsadat/kerusakan. Jika tampak adanya maslahat dalam memberikan suara, atau mafsadah/kerusakan jika tidak memberikan suara, ketika itu saya berpendapat bolehnya ikut serta memberikan suara di dalam pemilu.

Misalnya kita memiliki dua kandidat pemimpin untuk suatu kedudukan, entah keduanya sama-sama kafir atau sama-sama muslim. Akan tetapi salah satunya mengancam eksistensi dakwah salafiyah, dia mengancam akan menutup masjid-masjid, radio-radio dakwah dan seterusnya dan seterusnya.

Sedangkan kandidat yang lain, sebagaimana yang dikatakan orang dia itu demokratis, ia akan memberikan kebebasan pada manusia sesuai pilihannya dan seterusnya, dan seterusnya. Pada kondisi ini jika kandidat pertama menang, akan menyebabkan kerusakan pada dakwah. Dalam hal ini saya berpendapat boleh memilih orang yang paling sedikit dampak kerusakannya terhadap kaum muslimin dan dakwah. Dan contoh-contoh kondisi yang lainnya.

Adapun jika maslahat dan mafsadat tidak tampak, saya berpendapat tidak boleh ikut memilih. Jika dengan pemilu tidak tampak adanya maslahat dan dengan meninggalkan memilih tidak tampak adanya mafsadat maka saya berpendapat bahwa ikut serta dalam pemlihan tidak boleh.”

Sumber fatwa : ( https://www.youtube.com/watch?v=SPSMuGYAfs8 ).

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-ikut-pemilu-dalam-islam/