Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, saya mau bertanya, bolehkah wanita menjadi pemimpin, mis: jadi lurah, camat, walikota atau presiden? Bagaimana menurut pandangan agama islam? Terima kasih atas jawabannya. Wassalaam
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Zuyyina di Ciputat Anggota Grup WA Bimbingan Islam T 05. G 18).
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin untuk laki-laki, seperti menjadi lurah, camat, wali kota, presiden, dan lain sebagainya. Jumhur ulama’ dari kalangan malikiyah, syafi’iyah, hanabilah, dan ahlul hadits melarang hal tersebut dengan beberapa penjelasan sebagai berikut:
Pertama: Rasulullah tidak pernah memberikan kepemimpinan suatu wilayah kaum muslimin kepada seorang wanita, demikian juga para khulafaur rasyidin dan para sahabat setelahnya. Seandainya hal tersebut diperbolehkan maka pasti Rasulullah dan para shahabatnya akan mengangkat mereka.
Kedua: Allah berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (QS. An-Nisa’: 34).
Kepemimpinan dalam ayat ini adalah kepemimpinan keluarga, yaitu kepemimpinan yang paling kecil. Namun demikian Allah melarang mereka.
Ketiga: Rasulullah bersabda:
لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة
“Tidak akan bahagia suatu kaum yang menjadikan pemimpin mereka seorang wanita” (HR. Bukhari no. 4425). Inilah dalilnya jumhur ulama’ tentang larangan tersebut.
Keempat: Sabda Rasulullah:
القضاة ثلاثة: واحد في الجنة، واثنان في النار، فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضى به، ورجل عرف الحق وجار في الحكم فهو في النار، ورجل قضى للناس على جهل فهو في النار
“Hakim itu ada tiga: satu di surga dan dua di neraka. Yang di surga adalah laki-laki yang mengetahui kebenaran dan menghukumi dengannya, dan yang di neraka adalah laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku lalim dalam berhukum, dan laki-laki yang memberikan hukum untuk manusia di atas kebodohan.” (HR. Abu Dawud no. 3102).
Hadits ini menunjukkan syarat pemimpin adalah laki-laki.
Kelima: Sabda Rasulullah:
لا نكاح إلا بولي
“Wanita tidak boleh menikah kecuali ada walinya” (HR. Tirmidzi no. 1021). Hadits ini melarang wanita untuk menjadi pemimpin laki-laki bahkan pemimpin atas diri sendiri. Dan masih banyak lagi dalil-dalil dari Al-Quran dan Sunnah yang menunjukkan larangan tersebut.
Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=59957
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan
Referensi: https://bimbinganislam.com/bolehkah-wanita-jadi-lurah/