Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon info/masukan/dalilnya : bagaimana hukumnya istri yang selalu dilarang ikut kajian oleh suaminya dengan alasan tidak ada teman (yang menemani) dan jauh, sedangkan suami belum punya ilmu yang mumpuni untuk mengajar agama kepada istrinya (suami mualaf). Dilain pihak, suami mengizinkan istri pergi sendiri untuk ngajar dengan jarak 2x jarak ke kajian
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Hamba Allah di Tangerang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04 G-12).
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Seorang suami berhak melarang istrinya untuk keluar dari rumahnya dalam urusan-urusan yang dianggap tidak wajib, namun dalam perkara-perkara wajib suami tidak berhak melarangnya, seperti keluar untuk menghadiri kajian tauhid, hukum-hukum shalat, dan hokum-hukum lain yang bersifat wajib atasnya. Rasulullah bersabda:
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله، وليخرجن إذا خرجن تفلات
“Janganlah kalian melarang para wanita untuk menuju ke masjid, hendaknya mereka keluar tidak berhias dan memakai wangi-wangian” (HR Bukhari no. 849, dan Muslim no. 668). Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Umar:
عن ابن عمر أن ابنه قال: “والله لنمنعهن”، فغضب ابن عمر غضباً شديداً، وقام إليه فضربه، وقال: أيقول رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تمنعوا إماء الله مساجد الله، وتقول: والله لمنعنهن؟
Dari Ibnu Umar sesungguhnya puteranya berkata: “Demi Allah aku akan melarang mereka”, maka Ibnu Umar marah besar, kemudian memukulnya, dan berkata: Apakah Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian melarang para wanita untuk menuju ke masjid-masjid Allah, dan kamu mengatakan: “Demi Allah aku akan melarang mereka”! (HR. Muslim no. 667, dan Ahmad no. 5382).
Diantara tujuan ke masjid adalah untuk melaksanakan shalat, belajar, dan mengajarkan ilmu. Maka hadits di atas juga mengajarkan kepada seorang suami untuk tidak melarang istrinya keluar dari rumahnya dalam rangka mempelajari ilmu agama yang wajib atasnya apabila tidak ada hal-hal yang membahayakan diri dan agama istrinya.
Namun, apabila suami mampu mengajari istrinya perkara-perkara yang wajib tersebut, atau bisa menghadirkan orang yang bisa mengajarinya maka suami berhak untuk melarangnya keluar dari rumahnya, atau perjalanan menuju ke tempat kajian tersebut sudah masuk dalam kategori safar (bepergian jauh, kurang lebih 85 km) maka seorang istri tidak boleh melakukannya tanpa mahram. Rasulullah bersabda:
ولا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم
“Dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama dengan mahramnya” (HR. Muslim no. 2391)
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan
Referensi: https://bimbinganislam.com/dilarang-suami-ikut-kajian/