Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Ada dalil atau hadist tentang haramnya rokok ndak ??
Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T04 G-68
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Banyak sekali dalil dari Al-Qur’an dan hadits tentang haramnya rokok diantaranya firman Allah ta’ala :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah : 195).
Orang yang merokok ia sedang menceburkan dirinya ke dalam jurang kebinasaan, rokok mengandung banyak sekali racun dan bahaya, hal ini disepakati oleh semua orang bahkan oleh perokok sendiri. Dan terdapat banyak sekali efek buruk dari merokok semuanya tertulis jelas di bungkus rokok.
Bahkan kami menyatakan bahwa bukan hanya perokok yang akan mendapatka bahaya dari aktivitas buruk tersebut, termasuk keluarga, istri, anak-anak dan orang yang dekat dengan perokok mereka akan menerima efek buruk dari si perokok.
Allah ta’ala juga berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
“Dan Allah menghalalkan bagi mereka hal-hal yang suci serta mengharamkan bagi mereka hal-hal yang buruk lagi kotor”. (QS Al-A’raf : 157).
Semua orang yang masih memiliki akal sehat akan mengatakan bahwa rokok itu bukan hal yang suci melainkan sesuatu yang buruk, yang kotor. Kita tidak akan rela melihat anak kecil kita merokok, atau melihat anak wanita kita merokok dan seterusnya.
Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz ketika menerangkan maksud ayat ini beliau berkata :
فأوضح سبحانه في هاتين الآيتين الكريمتين، أنه سبحانه لم يحل لعباده إلا الطيبات؛ وهي الأطعمة والأشربة النافعة، أما الأطعمة والأشربة الضارة؛ كالمسكرات والمخدرات، وسائر الأطعمة والأشربة الضارة في الدين أو البدن أو العقل، فهي من الخبائث المحرمة، وقد أجمع الأطباء وغيرهم من العارفين بالدخان وأضراره، أن الدخان من المشارب الضارة ضرراً كبيراً، وذكروا أنه سبب لكثير من الأمراض؛ كالسرطان وموت السكتة، وغير ذلك
“Allah subhanahu wa ta’ala menerangkan di dalam dua ayat yang mulia ini bahwa Ia tidak menghalalkann bagi hamba-Nya melainkan yang suci saja. Yaitu berupa makanan, dan minuman yang bermanfaat. Adapun makanan dan minuman yang berbahaya seperti minuman keras, narkoba, dan seluruh makanan serta minuman yang membahayakan agama, membahayakan badan dan juga akal manusia maka ia termasuk hal buruk yang haram dikonsumsi.
Dan para ahli medis telah bersepakat demikian pula para ahli dalam disiplin ilmu yang lain akan keburukan rokok dan bahayanya. Dan rokok ini ia termasuk sesuatu yang membawa bahaya yang sangat besar, mereka menyebutkan bahwa rokok ini menjadi sebab munculnya berbagai jenis penyakit berbahaya seperti kanker, stroke dan lain-lain”. Fatawa Syaikh Bin Baz no. 3206).
Dalm hadits juga disebutkan :
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal, kabar yang tidak jelas kebenarannya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya”. (HR Bukhari : 1407).
Orang yang merokok tidak diragukan lagi bahwa ia sedang menyia-nyiakan uang dan hartanya untuk dihabiskan demi untuk melakukan keburukan wallahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati
Referensi: https://bimbinganislam.com/dalil-haramnya-rokok/