Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Ustadz mohon penjelasan dan arahan…
Soalnya ana kepikiran terus, takut Riba dan Haram.
Ana dulu kerja di sebuah perusahaan, di dalam komponen Gaji yang di terima selalu ada yg namanya potongan Jamsostek. Dan posisi sekarang ana sudah resign dari kerjaan. Di saldo Jamsostek itu selalu ada namanya pengembangan dari saldo karena sekarang ana sudah tidak kerja otomatis tidak ada potongan. Nah karena tidak adanya perincian secara detail atau akad yg jelas jadi ana takut yang namanya uang pengembangan dari saldo itu riba. gimana baiknya ya ustadz. Ana mau mencairkan saja, karena takut yang disebut pengembangan saldo Jamsostek itu masuk riba atau bukan. Pernah dengar dari pihak Jamsostek biarpun saldo karyawan yang resign itu uangnya kan selalu ada pengembangan atau tetap akan dapat uang hasil pengembangan .
Mohon penjelasannya ustadz supaya jelas dan aman serta baiknya.
Jazakumullah khair atas penjelsannya ustadz
Ditanyakan oleh Sabahat BiAS T03- 12M)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Kesimpulan: Cairkan saja
Saya ucapkan jazaakallaahu khairan dan baarakallaahu fiik atas sikap antum yang insya Allah menunjukkan adanya ketakwaan pada diri antum. Ini merupakan nikmat Allah yang mesti disyukuri dan dipelihara.
Terkait dengan kekhawatiran antum, memang benar bahwa Jamsostek adalah jenis asuransi komersial yang dinyatakan haram oleh para ulama kontemporer. Dan terkadang pihak asuransi mengasuransikan kembali dana tersebut kepada pihak ketiga, atau mendepositokan, atau menginvestasikan untuk hal-hal yang tidak jelas statusnya: halal atau haram. Oleh karena itu, sebaiknya dana tersebut segera dicairkan dan antum boleh menggunakan sebagian dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi antum DENGAN CATATAN bahwa dana yang antum gunakan tersebut TIDAK MELEBIHI total premi asuransi (potongan gaji antum sewaktu menjadi pegawai). Misal: gaji antum tahun pertama 1 juta per bulan dipotong asuransi 5 rb perbulan, berarti total iuran antum untuk tahun pertama ialah 60 ribu. kemudian gaji tahun kedua adalah 1.2 juta dengan iuran 6 rb, berarti total iuran antum utk tahun kedua ialah 72 ribu. Dst.
Jika misalnya antum hanya bekerja dua tahun dan ingin mencairkan dana jamsostek antum, lalu ternyata setelah dikembangkan oleh pihak Jamsostek ternyata menjadi 300 rb; maka yg berhak antum pakai untuk kepentingan pribadi antum hanyalah 60+72 rb =133 rb. Sedangkan sisanya termasuk uang syubhat/haram yg tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, namun disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat melepaskan diri dari harta haram; bukan dengan niat SEDEKAH dan mencari pahala. Karena harta haram tidak sah digunakan untuk ibadah seperti sedekah.
Namun jika anda kesulitan menghitung berapa total iuran yg anda bayarkan selama ini, dan ingin menggunakan dana tsb; maka bisa dikira-kira dengan mengambil jumlah yg minimal. Misalnya anda ragu apakah total iuran yg dibayarkan mencapai 2 juta ataukah tidak? Namun anda yakin bahwa itu diatas 1 juta. Maka anggap saja totalnya 1 juta. Sehingga kalau ternyata setelah dikembangkan bertahun-tahun menjadi 10 juta, anda hanya boleh menggunakan 1 juta saja untuk kepentingan pribadi anda dan keluarga anda; adapun sisanya harus dianggap dan diperlakukan sebagai harta haram.
Atau anda bisa juga menyalurkan semuanya dengan niat bahwa bagian dari dana tersebut yg sah menjadi milik anda adalah sedekah dari Anda, sedangkan sisanya adalah dalam rangka melepaskan diri dari harta haram.
Demikian.
والله تعالى أعلم
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/mencairkan-jamsostek-karena-takut-dosa-riba/