Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz kalau materi tentang MLM dalam pandangan Islam ada blum ya, mau tanya tentang itu, dan bagaimana cara meyakinkan agar orang yang sudah masuk di dalam bisnis itu mau keluar ?

(Dari Tias di Tangerang Selatan Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04-1535)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Sudah banyak materi tentang MLM ini, dan ia hukumnya haram, berikut ini kami nukilkan teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al- Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka ;

“Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab : Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’.

Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H

Sumber : Majalah Al-Furqan Edisi 11 tahun III/Jumadits-tsani 1425 H hal. 30-35).

Kemudian mengenai cara agar membuat orang yakin akan keharaman MLM ini, dan agar supaya ia mau keluar dari sana. Maka yang menjadi kewajiban kita selaku rakyat jelata ialah menerangkan al-haq disertai dengan argument dan dalil. Orang yang menginginkan kebenaran merasa cukupdengan satu dalil saja. Namun pengikut hawa nafsu tidak cukup dengan seribu dalil sekalipun. Selama kita sudah menyampaikan dengan santun dan baik, tidak tersisa kewajiban bagi kita kecuali mendoakan kebaikan, mendoakan tambahan hidayah untuk kita sendiri dan juga saudara kita ini. Karena hidayah murni milik Allah ta’ala. Dan hati-hati manusia ada diantara jari-jemari Allah ta’ala, maka kita berdoa, menghiba memohonkan hidayah untuk kita dan juga saudara kita.

Wallahu a’lam.

Referensi :

Majalah Al-Furqan Edisi 11 tahun III/Jumadits-tsani 1425 H hal. 30-35

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/mlm-dalam-pandangan-islam/