Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Dalam sebuah syair puisi ada kata kata seperti ini “Hayatilah dan amalkan pancasila”
1. Jika kita menyebut/membaca kata kata itu bagaimana hukumnya?
2. Bagaimana hukumnya mengamalkan pancasila?
Terimakasih.
Dari Saudara Ari di Depok Anggota Grup WA Bimbingan Islam N04 G-37
Jawaban:
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته،
Pada dasarnya, mendendangkan puisi atau syair diperbolehkan selama tidak mengandung perkataan yang batil dan munkar. Adapun bila mengandung perkataan batil dan munkar, maka harus disertai pengingkaran terhadapnya. Dalilnya ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut:
لما سمع بعض جواري الأنصاري صبيحة بنائه بعائشة، يضربن بالدف يندبن من قتل من آبائهن يوم بدر، فقالت جارية منهن: وفينا نبي يعلم ما في غد ـ فقال النبي: لا تقولي هكذا وقولي ما كنت تقولين. رواه البخاري.
Ketika ada sejumlah gadis cilik suku Anshar mendengar berita pernikahan Nabi dengan Aisyah, keesokan harinya mereka datang sambil menabuh rebana dan bernyanyi mengenang jasa ayah-ayah mereka yang terbunuh di perang Badar. Maka berkatalah seseorang dari mereka: “Di antara kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok!”. maka Nabi langsung menyanggahnya: “Jangan mengatakan seperti itu, tapi katakan saja yang sebelumnya!”.
Ini menunjukkan bahwa kita tidak boleh menyimak, menirukan maupun membiarkan perkataan yang batil begitu saja, selama kita mampu mengingkarinya.
Terkait dengan menghayati dan mengamalkan pancasila, maka harus ditimbang dengan kacamata islam. Bila sesuai maka silakan diamalkan, namun niatkan sebagai bentuk pengamalan kita akan syariat Islam, bukan pengamalan pancasila itu sendiri. Hal itu agar amalan kita dicatat sebagai amal shalih, bukan sekedar usaha yang tidak berbuah pahala.
Namun bila pengamalan pancasila mengharuskan kita untuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka jangan diamalkan. Sebab pancasila atau siapa pun tidak dapat menolong kita di hadapan Allah nanti.
Demikian, wallaahu a’lam.
Reff: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=173761
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/membaca-syair-puisi/