Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Apabila ada kajian yang isinya sesuai sunnah,tapi disitu kajiannya tidak ada hijab, jadi para akhawat/ibu-ibu dan ustadznya bisa saling melihat langsung. Apakah boleh ikut kajian di situ? dan Apabila ada ustadz yang mengadakan seminar di sebuah hotel, yang di situ ikhlitat antara laki-laki & wanita, padahal ustadz tersebut tahu hukumnya, lalu apakah kita masih boleh mengambil ilmunya?
Syukron, jazaakallahu khoiron.

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T05-G46

Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,

Perlu difahami bahwa menuntut ilmu syar’i adalah ibadah yang memiliki cara tersendiri yang bila tidak diperhatikan, maka tidak akan membuahkan hasil yang diridhai Allah. Ilmu syar’i bukan sekedar maklumat yang ditransfer dari lembaran kitab atau dari tulisan akan tetapi ia adalah ibadah yang harus dibarengi dengan ikhlas dan ittiba’, sebagaimana ibadah lainnya.

Ilmu sejati bukanlah banyaknya wawasan seseorang tentang agama, bukan pula banyaknya ayat dan hadits yang dihafalnya, akan tetapi sejauh mana ilmu tersebut menjadikannya orang yang takut kepada Allah.
Oleh karenanya, ilmu yang tidak menjadikan seseorang semakin takut kepada Allah, dengan menambah ketaatan dan menghindari maksiat; bukanlah ilmu yang bermanfaat.

Hal ini dapat terjadi karena niat yang kurang ikhlas, atau karena cara dan adab yang keliru dalam menuntut ilmu, atau karena keduanya sekaligus.

Nah, bila seseorang hendak mengajarkan ilmu syar’i namun dibarengi dengan maksiat seperti ikhtilat, mengumbar pandangan kepada lawan jenis, dan sebagainya; maka apakah hal ini akan menjadikannya lebih baik atau justru sebaliknya?

Jangan lupa, bahwa iblis memiliki seribu satu jurus dalam menyesatkan manusia dan seringkali tipu dayanya demikian halus. Iblis sering kali membungkus maksiat dengan bungkus yang indah, sehingga orang yang melihatnya akan tertipu. Ia membungkus perbuatan mengumbar pandangan, atau ikhtilat, dengan bungkus ‘kajian ilmiah’, sehingga ketika seseorang memuaskan nafsunya dengan menatap wajah si pemateri, atau sebaliknya; ia tak merasa sedang bermaksiat, sebab ia SEDANG HADIR KAJIAN !!

Padahal, dalam shalat saja Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam sengaja mengatur bagaimana caranya agar ketika jamaah bubar, jangan sampai terjadi ikhtilat. Yaitu dengan memerintahkan agar jamaah laki-laki tidak segera beranjak dari masjid, namun menunggu sejenak agar jamaah wanita bubar lebih dahulu padahal, kalaupun terjadi ikhtilat maka hanya beberapa saat; lain halnya bila ikhtilat tersebut terjadi di tempat kajian dalam durasi cukup lama, hingga berjam-jam terkadang.

Kalaulah para Sahabat dan Sahabiyat -Radhiyallohu Ta’alaa ‘Anhum Jami’an- saja dijauhkan sedemikian rupa dari ikhtilat, padahal mereka lebih beriman dan bertakwa kepada Allah Ta’alaa; lantas bagaimana dengan kaum muslimin hari ini yang demikian tipis iman dan takwanya??

Bahkan dalam konteks meminjam perkakas saja, para Sahabat -Radhiyallohu Ta’alaa ‘Anhum Jami’an- diperintahkan untuk menyampaikan hajatnya kepada Ummahaatul Mukminin (istri-istri Nabi) di balik hijab, padahal, berapa lama sih waktu yang diperlukan seseorang untuk mengutarakan maksudnya seperti itu? Paling hanya beberapa detik saja, pun demikian, mereka diharuskan menyampaikan permintaannya dari balik hijab, KARENA YG DEMIKIAN ITU LEBIH MENJAGA KESUCIAN HATI MEREKA DAN HATI UMMAHATUL MUKMININ (Al Ahzab: 53). Nah, lantas bagaimanakah jika yang terjadi adalah para akhawat menatap wajah ustadz-nya selama setengah jam, atau satu jam, atau berkali-kali dan sebaliknya? Apakah hal ini bisa dibenarkan?

Apakah cara seperti ini akan menjadikan seseorang semakin bertakwa kepada Allah ataukah justru sebaliknya?
Ini bukan hanya khusus dalam kajian, bahkan berlaku pula ketika seseorang menyimak kajian di ‘tv-tv sunnah’… ingatlah bahwa kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis (An Nuur: 30-31).

Berangkat dari mukaddimah tersebut, maka mencari ustadz dan kajian yang lebih menerapkan sunnah (ajaran) Rasulullah adalah lebih aman dan lebih baik akibatnya, selama hal itu masih memungkinkan. Namun jika tidak memungkinkan, dan seseorang demikian membutuhkan ilmu yang dibahas dalam kajian tersebut, yang tidak didapatkan di tempat lainnya; maka silakan menghadiri dengan tetap menjauh dari ikhtilat dan menundukkan pandangan sebisa mungkin. Atau bisa juga dengan meminta rekaman kajian dan menyimaknya tanpa harus hadir.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/pengajian-berikhtilat-dan-tanpa-hijab/