Pertanyaan:
Bismillaah
Assalamu’alaikum, Ust…
Saya mau bertanya, Apa benar dalam hukum nikah, apabila seorang istri ditinggal oleh suaminya selama 3 bulan tidak diberi nafkah lahr dan batin, maka sudah masuk talak satu?
Dari Fulanah di Semarang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04-58
Jawaban :
وعليم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله والحمد لله والصلاو والسلام على رسول الله، وبعد:
Sebetulnya anggapan itu bisa benar, namun bisa juga salah.
Ia dianggap benar apabila ketika menandatangani buku nikah, si suami juga menandatangi shighat ta’lik yang bunyinya kurang lebih sebagai berikut:
====================================
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :
Sesudah akad nikah, saya :
………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :
1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri sayamembayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Jakarta, ………………………. 2014
Suami,
(………………………)
====================================
Nah, bila si suami membacakan shighat ta’liq atau menandatanganinya dengan penuh kesadaran dan sukarela, lalu melakukan salah satu poin di atas, kemudian istrinya melakukan gugatan cerai ke pengadilan agama dan dikabulkan; barulah jatuh talak 1.
Namun jika shighat ta’liq-nya tidak mengharuskan sang istri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, maka talak otomatis jatuh begitu salah satu alasan yg disebutkan di atas terwujud.
Namun bila usai akad nikah sang suami tidak pernah membacakan shighat ta’liq maupun menandatanganinya, maka tidak mungkin jatuh talak kecuali bila sang istri mengajukan gugatan ke pengadilan agama dan sang suami dipanggil untuk menghadiri sidang perceraian. Intinya talak baru jatuh melalui keputusan pengadilan.
Catatan: ta’liq artinya mengaitkan jatuhnya talak pada perbuatan tertentu, baik dari pihak istri maupun suami. Sedangkan shighat artinya ‘redaksi’.
Wallaahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Referensi: https://bimbinganislam.com/sang-istri-ditinggal-suami-selama-tiga-bulan/