Pertanyaan dari Hamba Alloh

Dijawab oleh : ? Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, Saya adalah seorang teknisi (yang pekerjaannya, pent) service barang-barang elektronik. Yang menjadi pertanyaan, ketika ada barang yang harus di service dan (kemudian, pent) ada komponen yang rusak, (lalu, pent) saya beli (/membelikan, -pen) terlebih dahulu.

Bagaimanakah transaksi yang benar untuk keperluan tersebut? apakah boleh saya melebihkan harga komponen dan dimasukkan ke dalam tarif service barang elektronik tersebut atau saya jelaskan harga komponen per satuan, kemudian ditentukan ongkos service yang disampaikan ke pelanggan.

Mohon penjelasan, Ustadz…

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

Dalam akad (seperti, pent) ini (service barang ini) atau akad disini, memang tidak ada istishna’, (karena, -pent) memang tidak ada unsur pembuatan disini. Anda hanya memasang saja (sudah, pent) ter-keep (rakit=bahasa Indonesia, -pent).

Berbeda kalau ada pembuatan (atau terjadi, pent) berubah bentuknya. (konten sengaja dibuang, -Ust. Erwandi) artinya berubah bentuk barang itu dari bentuk bahan bakunya. Bila ada perubahan seperti ini namanya istishna’.
Bila seperti yang dikatakan (penanya, pent) tadi, tidak (ada unsur pembuatan, pent) dan dia hanya sebagai upah (untuk, pent) memasang dan barang.

Bolehkah akad ini atau bagaimana agar menjadi boleh secara syar’inya?

Bila ada barang yang harus ditukar, (maka) anda katakan kepada dia (konsumen),
“nih !!, tolong Anda sediakan barangnya, yang rusak ini, ini (sudah, -pent) saya ambil, tolong belikan (sendiri, pent) gantinya !”.
(kondisi demikian membuat, pent)
Tidak perlu (harus, pent) Anda sendiri yang membelikan.

Kalau (konsumen memilih, pent) akadnya dengan (situasi, -pent) anda yang beliin
Sekarang (akadnya, -pent) apa?
(Apakah, -pent) Akad pesanan (yaitu, -pent) mewakilkan kepada antum beli (komponen tadi, pent) atau bagaimana?

Kalau mewakilkan, katakan, “Saya akan belikan, harga sekian Pak. (Tapi) berapa biaya untuk saya?”. Umpamanya, biaya ongkos berapa, segala macam berapa, (lalu, pent) sepakati.

Kalau (konsumen, pent) tidak (setuju), suruh dia sendiri yang membeli.

Kalau (semisal) Anda sendiri sudah memiliki stock barang di tempat service Anda, sekarang bisa akad jual beli dengan dia. “Pak ini rusak, saya ada barangnya, kalau ingin beli disini (silakan) boleh, kalau ingin beli diluar tidak masalah”, (baru kemudian, pent) bikin akad jual beli.

Dengan demikian, selamat dari hal yang tidak dibolehkan.

Wabillahi taufiq….

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Referensi: https://bimbinganislam.com/jasa-sparepart-pada-service-elektronik/