السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, salah satu syarat sah jual beli adalah harus sama-sama baligh/ dewasa. Bagaimana hukumnya dengan seseorang penjual yang berjualan (bertransaksi, pent) dengan anak kecil (untuk, pent) sejenis mainan anak, yang harganya murah-murah (mungkin) sekitar seribu atau dua ribu, dan ada juga yang (mahal, pent) sekitar 400 ribuan?

بارك الله فيكم…

Pertanyaan dari Bpk. Abu Bilqis di Cikarang

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

الله يبارك…

Pembahasan tentang Syartul Akid (syarat dari orang yang melakukan jual beli).

Dalilnya bahwa Allah mengatakan :

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ….

“Dan ujilah anak – anak yatim tersebut sampai mereka umur nikah, Jika kalian dapatkan mereka cerdas untuk berdagang, maka serahkan harta anak yatim itu kepada mereka…”
(QS An Nisa ayat 6)

Artinya ketika dia baligh (maka, pent) ujilah. Jika kalian dapatkan mereka cerdas untuk berdagang, maka serahkan harta anak yatim itu kepada mereka agar mereka bisa menjalankan atau memutar uangnya sendiri.

Allah mensyaratkan hal ini (yang, pent) mafhum (nya, pent) dinamakan dengan”mafhumul ghayyah” hatta (walaupun) ketika dia telah sampai baligh maka dan – (sehingga dia memenuhi, pent) dua persyararan:

  1. BALIGH,dan
  2. CERDAS.

Sampai dia baligh dan cerdas, barulah boleh diserahkan harta anak yatim itu.

  • Dia baligh tapi belum cerdas menggunakan hartanya.
    (Misalnya, pent) diberikan harta umpamanya ratusan juta dan habis dalam sehari oleh dia untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, maka (hukumnya, pent) tidak boleh.
    Wali yatim ini harta anak yatim harta dia ya, apalagi kalau bukan harta dia atau harta orang tuanya tidak boleh diserahkan kepada mereka (anak yatim tersebut, pent) agar tidak disia-siakan oleh dia.
  • Tapi bila dia cerdas mengerti cara membelanjakan uang dan memutar uang, maka diwajibkan diserahkan kepada mereka.

Persyaratan : (i) baligh, dan (ii) cerdas.

Maka yang tidak baligh (anak kecil) tidak sah jual belinya, kecuali jual beli untuk harga-harga yang “muhaqqorots” (harga – harga barang yang murah), seperti duaribu, tigaribu, limaribu. Mungkin waktu sekarang uang sebesar sepuluhribu masih pantas dalam batasan (jika, pent) dibawa anak umur 10 tahun untuk belanjaan dia (hukumnya, pent) dibolehkan.

Dalam hal ini ijma para ulama dan atsar dari Sahabat Abu Dharda’ -Rodhiyallohu Ta’alaa ‘Anhu- bahwa Beliau membeli seekor anak burung (burung yang kecil) yang dibeli dari seorang anak kecil seharga 2 dirham, kemudian setelah dibeli dilepaskan oleh Beliau.

Para ulama ber-ijma’ dari masa ke masa (bahwa, pent) untuk hal yang murah maka (hukumnya, pent) dibolehkan.
Tidak masalah.

Kembali kepada mainan tadi.

  • Kalau mainannya harga 2 ribu, 5 ribu, 10 ribu, maka (hukumnya, pent) masih dibolehkan.
  • Kalau untuk mainan yang harganya mahal, seperti umpamanya 50 ribu,100 ribu, atau 200 ribu (maka, pent) untuk ukuran sekarang (hukumnya, pent) tidak dibolehkan. Tidak tahu mungkin suatu saat akan terjadi inflasi besar-besaran.

Maka lihatlah kaidahnya adalah “al-‘urf” (kebiasaan). Kembalikan kepada “‘urf”. Bila dia katakan ini banyak dan mahal , maka tidak pantas anak memegang uang seperti ini (dan, pent) tidak sah jual belinya.

– Maka hal ini perlu diperhatikan oleh para orang – orang yang bertransaksi dengan anak – anak. Seperti seorang ibu atau bapak guru, pihak sekolah (maka, pent) perhatikan dengan baik hal ini.
– Bila untuk jual beli buku atau baju atau barang – barang yang mahal, seperti buku yang harganya 30 ribu(yang butuh dilihat dulu oleh orang tuanya), tidak sah jual beli mereka dengan anak – anak.
– Kalau ingin berjual beli, maka caranya adalah dengan menyampaikan :

  1. Pihak guru/ sekolah menyampaikan penawaran buku.
    Menjelaskan spek-nya agar tidak mengandung unsur “ghoror”. Terangkan apa mata pelajarannya, cetakannya (dari)mana, kemudian jelaskan isinya, telah disetujui oleh departemen pendidikan atau tidak segala macam.
  2. Sampaikan surat penawaran kepada orang tua murid.
    Suruh anak/murid bawa kepada orang tuanya.
  3. Lalu dilihat oleh orang tuanya.
    • Bila tidak dilarang oleh orang tuanya, kemudian mungkin orang tuanya menitipkan uangnya kepada anaknya apabila dia setuju.
    • Bila tidak setuju itu hak-nya dia.
      Tidak boleh anak – anak dipaksa (agar membeli). Akan ketakutan anak – anak itu karena khawatir gurunya akan marah.
      Jika tidak jadi beli buku atau segala macamnya, maka sampaikanlah. Pihak guru hendaknya mengatakan kepada muridnya bahwasanya tidak ada paksaan dalam hal ini, (jual beli) buku ini.
      Paksaan agar murid membawa buku pelajaran (memang, pent) iya. Akan tetapi (paksaan, pent) untuk membeli buku pelajaran dari Anda (pihak guru), maka tidak ada.

Ini jual beli hukumnya sekarang.

  • Hak Anda (pihak guru) ialah untuk memaksa murid Anda untuk hadir membawa buku. Itu hak Anda sebagai guru.
  • Tapi (terkait) buku dari mana dia (murid) dapatkan, (maka) tidak mesti dia (murid) membeli dari Anda (pihak guru), tidak ada (hak guru).
    Bila Anda paksa dengan cara ini, (maka, pent) termasuk memakan harta dengan cara yang bathil. Karena “innamal bai’u anta rodhin” : jual beli dari saling ridho.

Maka sampaikan penawaran ini kepada orang tua. Bila orang tua menyetujuinya dititipkan uangnya, umpamanya 50 ribu atau seharga buku tadi pada anaknya dan dibawa kepada guru, lalu guru menerimanya dan memberikan buku kepada si anak ini.

Status anak dalam akad ini (ialah) sebagai utusan/kurir saja. Bukan dia (anak) yang melakukan akad. Sekarang akad dalam bentuk ini antara guru (yang baligh tentunya) dan orang tua (yang baligh dan berakal tentunya juga).

Begitu juga dalam akad seperti umpamanya orang tua meminta anaknya untuk membelikan bahan makanan atau beras atau apa, melalui seorang anak kepada seorang pedagang dengan cara menuliskan catatan, maka yang berakad jual beli pada saat ini adalah orang tua dan pedagang tadi, anak-anak hanya sebagai kurir atau sebagai pembawa barang dan pembawa surat penawaran.

Wabillahittaufiq

Dijawab oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA

Sumber dari ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS & ETA

Referensi: https://bimbinganislam.com/akad-jual-beli-mainan-dengan-anak-anak/