Assalamu’alaikum…

Saya mau tanya, apa hukum mewarnai rambut?? Saya pernah membaca,ada yg memperbolehkan selain warna hitam, lalu ada juga yg melarang mewarnai rambut karena pewarna rambut yang biasa digunakan saat ini terbuat dri bahan kimia yg melapisi rambut, sehingga menutupi rambut saat terkena air wudhu. Mohon penjelasannya yg shahih.

Pertanyaan dari Wulan dari Bekasi Grup T04-4725

Jawaban

Wa’alaykumusslam wa rohmatullohi wa barokatuh…

Kesimpulan:

Hukum mewarnai rambut yg sudah beruban dengan warna hitam ialah TIDAK BOLEH. Namun DIBOLEHKAN jika dengan warna SELAIN HITAM. Dan DIPERBOLEHKAN memakai pewarna sintetik dengan syarat pewarna tersebut tidak menghalangi air wudhu mengenai kulit kepala.

Bismillah

Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮﺩَ ﻭَﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ ﻟَﺎ ﻳَﺼْﺒُﻐُﻮﻥَ ﻓَﺨَﺎﻟِﻔُﻮﻫُﻢْ

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka ” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu , dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻏَﻴِّﺮُﻭﺍ ﻫَﺬَﺍ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﺴَّﻮَﺍﺩَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam ” (HR Abu Dawud 4163)

Bahan yang baik digunakan untuk menyemir uban tadi adalah inai dan pacar.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﻥَّ ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﻣَﺎ ﻏَﻴَّﺮْﺗُﻢْ ﺑِﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴْﺐَ ﺍﻟْﺤِﻨَّﺎﺀُ ﻭَﺍﻟْﻜَﺘَﻢُ

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai) ” ( HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Bagaimana jika menggunakan jenis pewarna lainnya – selain inai dan pacar -, untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik?

Insya Alloh boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam.

Sebagaimana keumuman hadits:

ﻏَﻴِّﺮُﻭﺍ ﻫَﺬَﺍ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﺴَّﻮَﺍﺩَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam ” (HR. Muslim).

Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan mutlak (baca: umum).

Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini harus dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah.

Wallahu a’lam.
Wabillahit taufiq

Dijawab oleh Team Tanya Jawab Bimbingan Islam

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-mewarnai-rambut-dan-menggunakan-pewarna-sintetik/