Pertanyaan:
Bismillaah, Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh. Semoga Allah merahmati para ahli ilmu, Ustadz dan tim, serta umat Islam semuanya.
Ustadz izin bertanya, bagaimana jika kita tidak membayar zakat karena tidak mengerti sebelumnya, misalnya jika pada suatu waktu, kita sudah mencapai nishab dan haul tapi kita tidak membayar zakat dalam kurun waktu 3 tahun. Apakah jadi tiga kali lipat? Izin bertanya juga Ustadz, bagaimana jika kita tidak ingat kapan tepatnya kita sudah mencapai nishab dan haul, itu perhitungannya apakah digenapkan saja sesuai dengan perkiraan kita atau bagaimana ya Ustadz?
Terima kasih sebelumnya Ustadz. Jazaakumullaahu khayran, barakallaahu fiikum.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Aamiin, jazakmullah khairan dengan apa yang dipanjatkan, dan semoga juga Allah memberikan kebahagiaan kepada Anda dan kita semua.
Secara umum pada dasarnya seseorang yang tidak mengetahui hukum terhadap suatu hukum maka kewajiban syariat menjadi gugur sampai ia mengetahuinya , begitu pula dengan dosa yang ia dapatkan, sebagaimana firman Allah ta`alla,”
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبۡعَثَ رَسُولاً۬
Dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul. (QS. Al-Isra’ : 15)
Di mana tidak ada adzab dan siksa kecuali setelah tegaknya ilmu terhadapnya. Jika dia tidak mengetahui dan ketidaktahuannya tersebut bukan karena berpaling, sombong atau kelalaiannya maka dia tidak diadzab dan tidak disiksa, insyaallah ta`alaa.
Namun dalam masalah zakat ada hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang tidak menjalankan salah satu rukun Islam ini, karena rukun ini adalah sesuatu yang semestinya telah diketahui oleh seseorang yang telah bersyahadat maka bila ia tidak mengetahuinya karena kelalaian dan kemalasan untuk mengetahuinya ketika ia mempunyai harta maka ia bisa berdosa dengan apa yang dilakukan, terkecuali benar benar ia tidak mengetahui dengan masalah ini.
Karenanya bila ia telah mengetahui hendaknya ia bertaubat dengan kesalahan dan kejahilannya, semoga Allah mengampuni kekhilafan yang telah dilakukan.
Namun di dalam zakat, kewajibannya tidak hanya terkait dengan hak Allah, namun ada hak manusia yang harus dibayarkan ketika kewajiban itu tertunda. Karenanya bila ia masih memiliki kemampuan untuk membayarkan zakat yang tertunda menjadi kewajibannya untuk membayarkan hak manusia yang tertunda dibayarkan.
Menukilkan apa yang telah fatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam hal ini, ketika di tanya zakat yang tidak dibayarkan selama beberapa tahun, beliau menjawab,”
” عليك الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، وجهلك لا يسقطها عنك ؛ لأن فرض الزكاة أمر معلوم من الدين بالضرورة ، والحكم لا يخفى على المسلمين ، والزكاة هي الركن الثالث من أركان الإسلام ، والواجب عليك المبادرة بإخراج الزكاة عن جميع الأعوام السابقة ، مع التوبة إلى الله سبحانه من التأخير ، عفا الله عنا وعنك وعن كل مسلم . والله الموفق ” انتهى من “مجموع فتاوى الشيخ ابن باز” (14/239) ..
“Kamu harus membayar zakat pada tahun-tahun sebelumnya, dan ketidaktahuanmu tidak menggugurkan zakat. Karena kewajiban dan hukum zakat adalah sesuatu yang seharusnya telah diketahui dan tidak asing bagi setiap muslim.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, ia wajib segera mengeluarkannya dari seluruh tahun yang berlalu, di samping ia harus bertaubat kepada Allah karena telah menundanya. Semoga Allah mengampuni kami, Anda dan setiap Muslim serta Semoga Allah memberikan taufiq. (Majmu fatawa Syekh bin Baz : 14/239, https://binbaz.org.sa/fatwas/6501)
Begitu pula pernyataan syekh Ibnu Utsaimin ketika ditanya terkait seorang muslim yang meremehkan dan lalai dalam membayar zakat selama lima tahun, setelah bertaubat apakah kewajiban zakatnya gugur? Bila tidak bagaimana solusinya dengan harta yang ia tidak mengetahui jumlah pastinya. Maka beliau menjawab,”
الزكاة عبادة لله عز وجل، وحق أهل الزكاة، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله تعالى، وحق أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات كما جاء في السؤال، سقط عنه حق الله عز وجل؛ لأن الله تعالى قال: {وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ}. ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء، وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة توبته؛ لأن فضل الله واسع.
“Zakat adalah ibadah kepada Allah azza wa jalla dan hak dari penerima zakat. Bila seorang tidak membayarkannya maka ia telah menghilangkan dua hak: hak Allah dan hak penerima zakat. Maka bila ia telah bertaubat setelah lima tahun sebagaimana yang ditanyakan, maka hak Allah bisa menjadi gugur, sebagaimana firman Allah ,”Dialah Dzat yang menerima taubat dari para hamba-Nya dan mengampuni dosa mereka dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan.”
Dan masih tersisa hak yang kedua yaitu hak para penerima zakat dari para fakir dan selainnya di mana wajib untuk diberikan zakat kepada mereka. Berharap ia tetap mendapatkan pahala zakat dengan niat baik yang dimiliki karena karunia Allah adalah besar.
أما تقدير الزكاة فليتحر ما هو مقدار الزكاة بقدر ما يستطيع، ولا يكلف الله نفساً إلا وسعها، فعشرة آلاف مثلاً زكاتها في السنة مائتان وخمسون، فإذا كان مقدار الزكاة مائتين وخمسين، فليخرج مائتين وخمسين عن السنوات الماضية عن كل سنة، إلا إذا كان في بعض السنوات قد زاد عن العشرة فليخرج مقدار هذه الزيادة، وإن نقص في بعض السنوات سقطت عنه زكاة النقص. انتهى
“Adapun dalam menentukan jumlah besaran zakat, ia berusaha melihat berapa jumlah zakatnya semampunya, dan Allah tidak membebani suatu jiwa melebihi kemampuannya, karena misalnya bila ada sepuluh ribu (real Saudi) dalam satu tahun maka zakatnya yang lampai adalah dua ratus lima puluh ( real ) per tahun. Kecuali jika di sebagian tahun, ada yang lebih dari sepuluh ribu, dia bisa keluarkan zakat senilai kelebihannya. Sebaliknya, jika ada di sebagian tahun kurang dari sepuluh ribu, berarti sesuaikan zakat senilai kekurangannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18/303, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/228949/)
Sehingga seseorang yang lupa atau lalai atau tidak tahu dalam membayar zakat padahal ia seorang muslim dan mampu dalam membayarkan zakat maka harus tetap membayarkan zakat di tahun yang ia tidak membayarnya, sebagai bentuk taubatnya ia kepada Allah karena masih berkaitan dengan hak manusia yang harus ia tunaikan.
Dan dalam menentukan besaran yang telah lewat, maka tentukan apa yang diyakini dari tahun ketika ia telah memenuhi persyaratan. Bila ia tidak ingat namun ia mampu membayar keseluruhan tahunnya maka untuk keamanan, tidak ada salahnya ia membayar semuanya. Namun bila tidak mampu maka lakukan di tahun yang ia yakini, semoga Allah mengampuni kita semua. Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-tidak-membayar-zakat-karena-tidak-mengerti/