Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz izin bertanya. Saya pernah membaca bahwasannya pekerjaan sebagai Pramugari adalah pekerjaan yang haram untuk muslimah karena berpergian jauh tanpa mahram. Apakah begitu Ustadz?
Dan bagaimana dengan kasus seperti, study tour, kuliah beasiswa di luar negeri, perjalanan dinas kerja, apakah hal tersebut juga haram?
Jazakallahu khair. Barakallahu fiik.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Bekerja sebagai pramugari untuk perusahaan penerbangan mengharuskan perempuan bepergian ke luar negeri tanpa mencari izin dari suami (jika sudah menikah), karena hal ini telah dianggap biasa dan tanpa diiringi mahram seperti yang terjadi dalam kenyataan. Bekerja demikian, wanita lebih cenderung bergaul bebas dengan laki-laki dan melihat mereka, juga bercampur baur dengan kru dan awak pesawat laki-laki dalam waktu yang lama, serta ada juga dengan cara yang melanggar hukum-hukum syariat lain, yang semuanya tidak diperbolehkan.
Baca Juga : Hukum Trading Forex Menurut Islam
Intinya setiap wanita yang safar, bepergian jauh tanpa mahram, apa pun alasannya, maka hal ini adalah tidak boleh karena melanggar syariat. Betapa banyak kerusakan dan akibat buruk di atas muka bumi ini, disebabkan para wanita safar tanpa mahram, dan Allah Ta’ala Maha Tahu Dan Maha Adil atas setiap peraturannya, Lagi Maha Mengetahui Maslahat dan mudharat bagi para hamba-Nya.
Karena itu, Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesan dalam sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”
Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.”
Beliau bersabda, “Pergilah engkau berhaji bersama istrimu.” (Hadits shahih. HR. Bukhari no. 1862).
Lihatlah bagaimana Rasul yang mulia tetap menyuruh sahabat untuk menemani istrinya, Perhatikanlah untuk urusan ini (wanita ditemani mahram ketika safar), beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mendahulukannya atas jihad fi sabilillah.
Perlu diingat sebagai catatan untuk semuanya bahwa kewajiban wanita safar harus bersama mahram ini hanya berlaku di jalan saja, tidak harus menemani ketika sudah di tempat tujuan. Dalam fatwa islamweb di bawah kementerian wakaf Negara Qatar juga disebutkan:
أمّا اشتراط المحرم للمرأة فهو يختصّ بالطريق، لقول رسول الله صلى الله عليه وسلم:
“Adapun persyaratan adanya mahram bagi perempuan ketika safar, itu terkhusus ketika dalam perjalanan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ. متفق عليه.
(Janganlah seorang lelaki berduaan dengan perempuan melainkan harus dibarengi mahram, dan janganlah seorang perempuan safar melainkan dibarengi dengan mahram. HR. Bukhari & Muslim)
فإذا أوصلها المحرم إلى موضعها الذي تسكن فيه رجع ـ إن أمن عليها ـ ولا يشترط لإقامتها في بلد آمن أن يقيم معها – محرمها
“Jika si mahram telah mengantarkannya di tempat tujuan ia akan tinggal, mahram boleh pulang jika sudah merasa aman pada si perempuan, dan tidak dipersyaratkan si mahram harus ikut tinggal di tempat itu”. Lihat: https://www.islamweb.net
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-wanita-bekerja-sebagai-pramugari-dalam-islam/