Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, ahsanallahu ilaikum… Saya hendak bertanya, seorang murid kan diharamkan memberi hadiah pada gurunya manakala masih bersekolah karena hal tersebut bisa termasuk hadayal ummal (gratifikasi) dan juga mempengaruhi guru jadi pilih kasih terhadap muridnya.

Yang ingin saya tanyakan, apakah lantas dilarang jika saya hendak membantu guru saya dalam membawa barang2nya dari kelas ke ruang guru karena hal tersebut mungkin saja membuat guru jadi lebih condong pada murid yang membantunya?

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)

 

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa larangan pemberian hadiah telah ditetapkan oleh nash hadist, sedangkan perkara berbuat baik dengan membantu dalam urusan lainnya sebagaimana yang telah dianjurkan oleh syariat untuk saling membantu, menolong kesusahan dan sebagainya adalah suatu akhlak mulia yang sangat di anjurkan,. selama tidak ada nash yang malarang maka hukum dari perbuatan baik tersebut tetap diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk dilakukan sebagaimana kaidah dalam fikih:

الاصل بقاء ما كان على ما كان

Pada dasarnya ketetapan suatu perkara tergantung pada keberadaannya semula.

Dan mengamalkan apa yang di sebutkan di dalam hadist Nabi shallahu alaihi wasallam ,”

اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ

“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim)

Syekh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafiẓahullāh menjelaskan bahwa makna hadis ini bersifat umum. Jika Engkau memberi pertolongan kepada saudaramu dengan pertolongan apapun bentuknya yang dia butuhkan, maka sungguh Allah akan senantiasa memberi pertolongan kepadamu. Demikianlah, karena balasan akan sesuai dengan perbuatan. Jika Engkau ingin Allah menolongmu, maka hendaknya Engkau menolong saudaramu sesuai kadar kemampuan yang Engkau mampu berikan kepadanya, baik itu dengan harta, kedudukan, ataupun bantuan yang lainnya. (Al-Minhatu al-Rabbaniyyah fī Syarhi al-Arba’īn al-Nawawiyyah)

Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin raḥimahullāh memberi catatan penting tentang hadis ini. Beliau menjelaskan bahwa hadis ini merupakan motivasi untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim. Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa hal ini terbatas untuk perkara kebaikan dan takwa. Karena Allah taala berfirman,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.“ (QS. Al-Mā’idah: 2)

Sehingga perbuatan terpuji di atas masuk di dalam keumuman berbuat baik kepada sesama, baik dalam berbuat baik, hormat kepada guru, membantu guru dan sebagainya. Berbeda dengan hadiah barang yang didapatkan larangan dari nabi, sedangkan perilaku baik yang tetap dianjurkan walaupun dampaknya sama, akan memunculkan kecintaan kepada murid yang telah berakhlak baik kepada gurunya. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

 

Sumber: https://bimbinganislam.com/murid-membantu-guru-apakah-termasuk-gratifikasi/